50 Perusahan Pinjaman Online Antre Dapat Izin OJK

Beritakota.id, Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat terdapat 50 perusahaan teknologi finansial pembiayaan (pinjaman online/pinjol) antre di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan izin.

Untuk itu, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah berharap setelah moratorium penerbitan izin perusahaan fintech dicabut, 50 perusahaan tersebut dapat masuk dalam pipeline perizinan OJK.

“Saat ini kurang lebih ada 50 fintech yang antre untuk berizin ke OJK. Beberapa di antaranya ada yang syariah,” katanya dalam Online Press Club AFPI, Jumat (5/2/2021).

Kuseryansyah mengatakan, sepanjang 2020 pembiayaan melalui pinjol melesat cukup kencang meski aktivitas ekonomi dan bisnis melemah. Nilainya mencapai Rp155,9 triliun atau tumbuh 91,3 persen year on year (yoy) dibandingkan 2019 yang sebesar Rp81,49 triliun.

OJK sendiri menargetkan di tahun ini pinjol dapat menggaet 8 juta peminjam baru agar kontribusi terhadap perekonomian semakin besar. Kuseryansyah optimistis target tersebut dapat tercapai dengan terus membaiknya kualitas pendanaan dari penyelenggara pinjol.

“2020 ada 25 juta rekening transaksi borrower, jadi kurang lebih satu borrower yang 8 juta jumlahnya itu bisa empat kali transaksi,” imbuhnya.

Ketua Bidang Humas AFPI Andi Taufan Garuda Putera menambahkan, tren pencairan pinjol pada 2020 naik 27 persen.

Untuk tahun ini, lanjut Taufan, AFPI menargetkan pemberian kredit mencapai sebesar Rp86 triliun. Jika tercapai, maka akumulasi penyaluran pembiayaan dari pinjol akan mencapai sekitar Rp241,9 triliun pada akhir Desember mendatang.

AFPI juga mencatat tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman di bawah 90 hari (TKB 90) per Desember 2020 sebesar 95,22 persen. Artinya tingkat keterlambata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *