Pengusaha Keluhkan Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Bahayanya Jika Jadi Naik

Beritakota.id, Jakarta – Kalangan pelaku usaha hingga pengamat mengkhawatirkan dampak jika rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen diimplementasikan. Pasalnya, aturan ini bakal berdampak ke berbagai sektor, mulai dari manufaktur, hingga daya beli.

“Kenaikan PPN (single tarif) akan menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri, karena biaya produksi meningkat. Perlu dipertimbangkan skema multi tarif,” kata Peneliti Center of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus dikutip dari keterangannya, Senin (25/3/2024).

Secara makro, kenaikan PPN 12 persen akan menyebabkan penurunan daya beli di tengah inflasi pangan yang relative lebih tinggi. Menurutnya, semakin melemahnya daya beli masyarakat akan berdampak pula pada penurunan penjualan dan utilisasi industri.

Di sisi lain, seiring dengan kenaikan PPN, terjadi peningkatan biaya di saat permintaan melambat, maka dikhawatirkan akan terjadi penyesuaian dalam input produksi, termasuk penyesuaian penggunaan tenaga kerja.

“Hal ini akan berdampak terhadap penerimaan PPh yang terancam menurun,” ujarnya.

Lantaran, ketika kenaikan PPN, Pemerintah berharap akan meningkatkan penerimaan negara secara agregat. Namun perlu dikalkulasi cost and benefitnya terhadap perekonomiandalam jangka pendek dan jangka panjang.

Menurut Ahmad, untuk meningkatkan penerimaan negara bisa tanpa menaikkan PPN menjadi 12 persen. Diantaranya bisa dengan memperluas tax base PPN, maka potensi penerimaan pajak akan semakin meningkat.

Untuk mendapatkan penerimaan negara yang lebih besar, bukan melalui peningkatan tarif PPN, tetapi melalui penjaringan wajib pajak baru, yakni ekstensifikasi Penerimaan Perpajakan termasuk ekstensifikasi cukai.

“Ekstensifisikasi cukai juga direncanakan akan diterapkan pada tahun mendatang. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak,” pungkasnya.

Baca juga: PPN Naik 12 Persen di 2025, DPR Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani meminta pasangan calon presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk mengevaluasi kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.

Shinta mengatakan, pihaknya sudah mendengar masukan dari pelaku usaha agar pemerintah turut memperhatikan situasi ekonomi yang tengah berjalan dalam mendongkrak PPN 12 persen.

“Ini harus jadi perhatian, pada saatnya itu sudah masuk (jadi kebijakan) di pemerintah baru. Sehingga mereka bisa mengevaluasi dan melihat perkembangan saat ini,” ujar Shinta.

Shinta menilai wajar jika kebijakan tersebut bukan sesuatu yang dadakan. Namun, ia meminta pemerintah bisa mengerti beberapa kelompok usaha yang tidak mampu mengantisipasi gejolak kondisi global saat ini.

“Karena jelas ini sesuatu yang tidak kami antisipasi bahwa kondisi global akan separah ini. Dan nantinya PPN 12 persen pasti akan berpengaruh ke konsumen. Semoga bisa jadi perhatian dan pertimbangan apakah tepat waktunya (dinaikan per 1 Januari 2025),” ungkapnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *