Hakim Heru Hanindyo Diduga Lakukan Praktik Suap Kepailitan PT Hitakara

Beritakota.Id, Jakarta – Tindakan Heru Hanindyo dicurigai melakukan praktik curang dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim pengawas dalam perkara kepailitan PT Hitakara.

“Bahwa kami mencurigai Heru Hanindyo juga menerima suap dalam penanganan kepailitan PT Hitakara sebagai Hakim Pengawas, padahal dirinya mengetahui ada upaya hukum yang dilakukan oleh PT Hitakara terkait kuatnya dugaan jika permohonan PKPU yang menyebabkan PT Hitakara pailit diajukan dengan dasar tagihan palsu,” ujar kuasa hukum Hitakara, Livia Patricia, Selasa (29/10/2024).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Livia, sebagai Hakim Pengawas Heru Hanindyo tidak berhati-hati bahkan memberikan banyak ruang kepada Tim Kurator PT Hitakara meskipun ada perkara pidana lain yang berjalan terkait surat permohonan PKPU PT Hitakara yang diduga kuat memuat tagihan palsu.

Baca juga: Artis Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

PT Hitakara telah mengadukan hal tersebut dengan melakukan pengaduan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi agar memeriksa Heru Hanindyo.

“Tindakan kurator cenderung diduga dipermudah oleh Hakim Pengawas, Heru Hanindyo. Apalagi saat ini PT Hitakara kehilangan hotel akibat penguasaan oleh kurator yang dilakukan dengan cara kekerasan dan mengerahkan preman,” jelas Livia.

Baca juga: KAI Minta Eks Hakim Terima Suap 1 Triliun dan 51 Kg Emas Dihukum Seberat-beratnya

Sementara itu, kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi juga mendorong agar Heru Hanindyo dapat dipersangkakan dengan Pasal TPPU.

“Kami mendorong agar Heru Hanindyo dapat dipersangkakan dengan Pasal TPPU, mengingat kami menduga kuat bahwa gratifikasi dari putusan Ronald Tanur tersebut bukanlah yang pertama kalinya!,” kata Andi Syamsurizal Nurhadi.

“Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, pada waktu Heru Hanindyo menjadi Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, dia disebut juga pernah membebaskan terdakwa kasus korupsi sehingga kami meminta kepada kejaksaan agung dalam menangani perkara Heru Hanindyo juga dapat dipersangkakan dengan Pasal TPPU,” pungkasnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *