Beritakota.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 2025 dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan, barang elektronik mewah juga akan termasuk ke dalam daftar. Kebijakan dan pemberlakuan PPN 12% ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta menciptakan keseimbangan dalam sistem perpajakan.
Selain itu, kebijakan ini juga tertulis dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka dari itu, tarif PPN yang sebelumnya 11% akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025.
Berikut rangkuman daftar barang mewah yang kena PPN 12% per 1 Januari 2025:
1. Barang Elektronik: Smartphone, Televisi, Kulkas
2. Tanah dan Bangunan: Surat Tanah dan Bangunan
3. Kendaraan Mewah: Kapal Pesiar, Pesawat Pribadi, Motor dan Mobil mewah
4. Properti Mewah: Rumah, Villa, dan juga Apartemen dengan nilai jual yang tinggi
5. Perhiasan Mewah: Emas Batangan
6. Produk Fashion: Sepatu, Tas, Pakaian dengan merek internasional dan nilai jual yang tinggi
Demikian beberapa daftar barang mewah yang kena PPN 12% per 1 Januari 2025. Dengan adanya PPN 12% tersebut, Pemerintah berharap bahwa masyarakat bisa mengeluarkan uangnya dengan bijak dan mengerti pentingnya pajak dalam pembangunan negara.
Respon (1)