Beritakota.id, Jakarta – Paula Verhoeven, mantan istri Baim Wong mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraiannya, Kamis (17/4/2025).
“Majelis Hakim keliru dalam memberikan pertimbangan putusan dan juga terlapor dalam memutuskan. Tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dan fakta persidangan. Untuk lebih detilnya mungkin nanti bisa menghubungi kuasa hukum saya,’’ tukas Paula dalam kunjungannya ke Gedung Komisi Yudisial, Jakarta.
Terkait apa yang beredar dan ramai di media sosial saat ini, “Saya cukup sedih yah, karena menurut saya ini fitnah sudah terlalu jauh dan disini saya punya anak, dua anak laki-laki yang saya selalu jaga mentalnya. Mereka akan tumbuh besar melihat pemberitaan ini yang cukup masif. Saya melakukan ini demi anak-anak dan kedua orang tua saya. Dan saya harap semuanya apa yang saya ucapkan bisa saya pertanggungjawabkan di akhirat,’’ ujar Paula.
Ia pun dengan tegas membantah adanya isu perselingkunghan dalam pernikahannya. ‘’Saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan dan tidak ada juga bukti perselingkuhan di persidangan,’’ pungkasnya.
Sebelumnya sebagai informasi, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan putusan sebagai istri nusyuz atau istri durhaka. Dalam Keputusan itu, Paula dianggap tidak menjaga kehormatan dalam hubungan suami istri, sehingga dinilai tidak berhak atas nafkah pasca cerai.