Beritakota.id, Jakarta – Vie Shantie Khan kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya, selaku Komisaris PT Ratu Mega Indonesia (RMI), digugat oleh PT Bara Asia Contractor (BAC) atas dugaan wanprestasi.
Dana investasi sebesar USD500.000 yang dijanjikan akan dikembalikan pada April 2025, hingga kini belum juga direalisasikan. Kuasa hukum PT Bara Asia Contractor (BAC) menilai tidak ada itikad baik dari para tergugat, yang juga mangkir dua kali dari panggilan pengadilan.
Hasudungan Manurung, SH MH, selaku kuasa hukum PT Bara Asia Contractor (BAC) membenarkan kliennya telah melaporkan Komisaris PT RMI Vie Santie Binti Harun selaku Tergugat I dan Direktur Utama PT RMI Bapak Abdul Haris selaku Tergugat II serta PT Ratu Mega Indonesia (RMI) selaku Tergugat III. Perkara gugatan wanprestasi/cidera janji ini terdaftar dengan nomor 485/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt di PN Jakarta Barat.
Baca Juga: PT Bara Asia Contractor Gugat PT Ratu Mega Indonesia atas Dugaan Wanprestasi Rp 8,1 Miliar
“Perkara ini sudah memasuki panggilan ketiga (terakhir) kepada Para Tergugat untuk hadir pada hari Selasa, 29 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena dua kali panggilan sebelumnya Para Tergugat tanpa pemberitahuan ke Majelis Hakim telah absen atau tidak hadir, walaupun sudah dipanggil pengadilan dan panggilan sudah diterima,” kata Hasudungan Manurung saat dihubungi media pada Kamis, (17/7/25).
Hasudungan Manurung SH MH menerangkan bahwa sebelum Gugatan ini didaftarkan, Dra. Rodliyah Muzdalifah, selaku Direktur Utama PT Bara Asia Contractor (BAC) telah menerbitkan Surat tertanggal 10 April 2025 dalam rangka menuntut pengembalian dana sebesar USD500,000 untuk dilakukan pembayaran pengembalian dana paling lambat 14 April 2025.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR) Nomor: 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024 tertanggal 08 Oktober 2024 dan Surat Sanggup (Akses/Promes) Nomor 001/SS/RMI/BAC/X/2024.
Surat Klien kami ini telah mendapat jawaban dari Vie Santie Binti Harun selaku Komisaris PT Ratu Mega Indonesia, yang menyatakan kesediaan akan mengembalikan dana selambat-lambatnya akhir bulan April 2025 melalui surat konfirmasinya tanggal 16 April 2025.
“Sudah sesuai prosedur hukum di Indonesia. Selain dari PT BAC sendiri, kami sebagai kuasa hukum PT BAC juga telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi, dilanjutkan dengan surat teguran/somasi terhadap Vie Santie Binti Harun, Abdul Haris Direktur PT Ratu Mega Indonesia dan kemudian mengajukan gugatan perkara cidera janji/wanprestasi aquo pada tanggal 12 Juni 2025,” jelas Hasudungan.
Saat ditanya media mengenai pemberitaan dari media Antara, yang memuat keterangan Fajar Dwi Nugroho SH selaku Tim Legal Blackstone, Hasudungan Manurung SH MH menegaskan bahwa Para Tergugat lebih mementingkan persepsi publik daripada menghindari kelalaian hukum. Ia juga menanggapi bahwa ini bukan sekadar dinamika kemitraan bisnis yang belum menemukan titik temu.
“Kami minta masyarakat Indonesia agar mengawasi realisasi dari janji Ibu Vie Santie Binti Harun selaku Tergugat I, Bapak Abdul Haris selaku Tergugat II dan PT Ratu Mega Indonesia selaku Tergugat III sebagaimana keterangan tim legal Blackstone maupun dalam media sosial @viesantiekhan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kini Majelis Hakim akan menilai apakah para tergugat benar-benar memiliki itikad baik, mengingat tidak hadirnya mereka dalam dua sidang sebelumnya.
“Majelis hakim yang akan menilai apakah benar Para Tergugat beritikad baik dengan tidak menghadiri persidangan pada panggilan pertama dan panggilan kedua, apakah benar bertanggung jawab? Apabila bertanggung jawab, Para Tergugat telah mengembalikan dana PT Bara Asia Contractor sebesar USD500,000 seharusnya paling lambat pada tanggal 14 April 2025, sehingga tidak perlu Penggugat mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat,” tutup Hasudungan Manurung. SH MH.
Upaya Klarifikasi Media ke Kantor Vie Shantie Khan Gagal
Menanggapi ramainya pemberitaan dan unggahan Vie Shantie Khan di akun Instagram pribadinya yang menyebut tengah berada di kantornya di Jakarta, sejumlah awak media mencoba mendatangi kantor Vie Shantie Khan di Capitol 9 Square, Jakarta, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Namun, setibanya di lokasi, awak media hanya diterima oleh dua orang staf yang menyatakan bahwa Vie Shantie Khan belum terjadwal datang ke kantor hari itu.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, awak media kemudian menanyakan kepada petugas keamanan gedung, yang menjawab bahwa mereka tidak pernah melihat Vie Shantie Khan datang ke kantor tersebut.
Situasi ini semakin memunculkan spekulasi publik soal keberadaan dan komitmen Vie Shantie Khan terhadap kasus yang menjeratnya.