Beritakota.id, Jakarta − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna. Pengadu dalam perkara ini memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, Shaleh Al Ghifari, dan Kafin Muhmmad.

Para pengadu mengadukan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta lima anggotanya, yaitu: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Betty Epsilon Idroos.

Selain itu, pengadu juga turut mengadukan Sekretaris Jendral KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno.

Baca juga: Evaluasi Pemilu dan Pilkada, DKPP: Masih Ada Ketidaknetralan

Dalam pokok aduannya, pengadu mendalilkan para teradu melakukan pelanggaran KEPP terkait pengadaan sewa private jet untuk memberikan dukungan logistik pada Pemilu Tahun 2024.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait

David menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.