Beritakota.id, Jakarta – Gillette Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Kepolisian Republik Indonesia, Gillette berhasil mengamankan dan akan memusnahkan sekitar 1,5 juta produk pisau cukur palsu dan tiruan yang menyerupai merek dagangnya.

Pemusnahan ini merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia untuk kategori produk pisau cukur. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya peredaran produk tiruan di pasaran yang tidak memenuhi standar keamanan dan berpotensi membahayakan konsumen.

Pada tahun 2023, Gillette telah memusnahkan sekitar 800.000 pisau cukur tiruan 3D Gillette. Tahun ini, upaya tersebut ditingkatkan melalui kerja sama lintas instansi untuk memberantas peredaran barang palsu.

“Memberikan produk dengan standar tertinggi tetap menjadi prioritas kami, termasuk keamanan, pengemasan, dan distribusi sesuai regulasi,” ujar Mikhael Hintono, Brand Director Gillette Indonesia, Kamis (25/9).

Ia juga mengimbau konsumen untuk selalu membeli produk asli Gillette di toko dan distributor terpercaya, serta meminta para pelaku usaha untuk menghindari perdagangan produk palsu yang berisiko hukum dan merugikan masyarakat.

Tarto Sudarsono, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menyatakan bahwa penemuan produk tiruan ini berasal dari hasil inspeksi lapangan dan sistem pemantauan di kawasan pelabuhan serta gudang penyimpanan di Tanjung Priok.

“Kami mengapresiasi Gillette Indonesia yang kooperatif dalam menanggapi laporan terkait pelanggaran merek. Pemusnahan produk ini mencegah barang palsu kembali beredar dan disalahgunakan,” jelas Tarto.

Sementara itu, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum PPNS, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. “Kami telah mengamankan sekitar 1,5 juta produk pisau cukur palsu dan menyerahkannya kepada instansi terkait untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, mengingat risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh barang palsu.

Elisabeth Stewart Bradley, Presiden International Trademark Association (INTA), juga memberikan dukungan atas langkah tegas yang dilakukan. “Sebagai organisasi global, kami mendukung upaya Gillette dan otoritas Indonesia dalam memastikan konsumen memperoleh produk asli dan aman,” katanya.

Berikut rincian jumlah dan jenis produk pisau cukur palsu yang disita:

  • Merek Vortex dan Montana: 16 kotak (±27.648 buah)
  • Pisau cukur tanpa merek (kasus Mega Buana Makmur): 250 kotak (±500.000 buah)
  • Merek Bang Kumis: 1 kotak (±1.800 buah)
  • Merek V-Tro Max: 2 kotak (±3.600 buah)
  • Tiruan Gillette Goal II (kasus PT. Penco Mega Abadi): 129 kotak (±222.912 buah)
  • Tiruan Gillette Goal (kasus PT. Maju Dua Tujuh): 70 kotak (±740.000 buah)

Dalam proses pemusnahan ini, Gillette berkolaborasi dengan Waste4Change, perusahaan pengelola sampah berkelanjutan, untuk memastikan limbah produk pisau cukur tiruan tidak hanya dimusnahkan, tetapi juga dapat didaur ulang secara bertanggung jawab dan ramah lingkungan.

Gillette mengajak konsumen untuk lebih cermat dan memastikan keaslian produk dengan hanya membeli dari sumber resmi. Di sisi lain, perusahaan juga menyerukan kepada pelaku usaha untuk menjunjung tinggi persaingan usaha yang sehat dan menghindari perdagangan produk tiruan demi keselamatan konsumen serta perlindungan hak kekayaan intelektual. (Herman Effendi / Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *