Beritakota.id, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar membuka secara resmi Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an 2025 yang digelar di Jakarta, Rabu (19/11). Dalam kesempatan tersebut, Menag menegaskan pentingnya pembaruan metodologi penafsiran agar Al-Qur’an senantiasa relevan menjawab tantangan zaman, terutama di tengah derasnya pengaruh era post-truth.

Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an merupakan agenda kolaboratif antara Ditjen Bimas Islam, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM (BMBPSDM), serta Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ). Tahun ini, forum tersebut mengangkat tema besar terkait toleransi dan cinta kemanusiaan, dua nilai fundamental yang menurut Menag semakin dibutuhkan dalam situasi sosial saat ini.

 

“Dulu kebenaran mudah dirujuk: apa kata Al-Qur’an, apa kata Alkitab, atau apa kata ulama. Namun kini, kebenaran sering tenggelam oleh kekuatan media dan politik,” ujar Menag. Ia menilai, era post-truth yang dipenuhi bias informasi menuntut para ulama dan akademisi untuk memperkuat metodologi tafsir yang lebih kontekstual.

 

Dalam arahannya, Menag Nasaruddin Umar mengkritik kecenderungan penggunaan metode deduktif dalam penafsiran yang bergerak “dari langit ke bumi”. Ia mendorong penguatan pendekatan induktif yakni membaca dan menganalisis realitas sosial terlebih dahulu sebelum mengonfirmasi pemahaman tersebut kepada teks suci.

 

“Al-Qur’an dimulai dengan Iqra’ bismi rabbik. Iqra’ itu induktif, sementara bismi rabbik itu deduktif. Keduanya harus dipadukan,” jelasnya.

Baca juga : Kemenag Gelar Nikah Massal di Istiqlal

Menag juga menekankan pentingnya kolaborasi antara rasio dan rasa dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an. Menurutnya, tidak semua ayat dapat dijelaskan hanya melalui penalaran intelektual. Ada ayat-ayat yang membutuhkan kontemplasi mendalam agar menyentuh dimensi batin manusia.

 

“Perkawinan rasio dan rasa inilah yang akan melahirkan tafsir yang membumi, menyejukkan, dan relevan dengan kehidupan,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Menag menegaskan bahwa karya tafsir yang disusun Kementerian Agama harus menjadi tafsir negara dan tafsir Indonesia. Artinya, tafsir yang mengintegrasikan perspektif keindonesiaan, termasuk aspek antropologi, budaya, dan kondisi sosial masyarakat.

 

“Setiap bangsa memiliki culture right dalam memahami Al-Qur’an, dan hal itu diakui dalam tradisi tafsir. Karena itu, kita perlu memasukkan perspektif budaya dan sosiologi dalam penyusunan tafsir,” ujarnya.

 

Ia berharap Ijtimak Ulama Tafsir menjadi ruang strategis bagi ulama, akademisi, dan pemerhati tafsir untuk menghadirkan pandangan yang mencerahkan serta kritik konstruktif. Dengan begitu, karya tafsir yang dihasilkan dapat semakin mencerminkan wajah Islam yang penuh kasih, toleran, dan dekat dengan realitas masyarakat Indonesia.

 

Forum ini juga menjadi momentum penting dalam penyempurnaan tiga juz tafsir Al-Qur’an yang telah disusun Kemenag, sekaligus menggelar uji publik untuk menyerap masukan dari para ahli. (Herman Effendi / Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *