Beritakota.id, Jakarta – Gugatan hukum yang ditempuh seorang penyewa gedung perkantoran di Jakarta Pusat membuka kembali pertanyaan lama tentang keselamatan bangunan tinggi di ibu kota. Seorang perempuan berinisial HN menempuh jalur hukum setelah tertimpa pecahan kaca yang jatuh dari lantai 46 Gedung TCC Batavia Tower, insiden yang terjadi di siang bolong, di area parkir bersama yang setiap hari dilalui pekerja dan pengunjung.

Peristiwa itu terjadi pada 30 Juni 2025 sekitar pukul 12.10 WIB, saat HN baru saja memarkir kendaraannya. Tanpa tanda peringatan, pecahan kaca jatuh dari ketinggian puluhan lantai. HN sempat menghindar, namun serpihan tetap mengenai kakinya. Kendaraannya mengalami kerusakan serius di bagian kap depan. Luka fisik memang dapat ditangani, tetapi dampak psikologis masih dirasakan korban hingga kini.

HN telah menjadi penyewa gedung tersebut selama sekitar tujuh tahun. Lingkungan kerja yang selama ini dianggap aman justru menjadi lokasi insiden yang nyaris merenggut keselamatannya. Selama hampir dua pekan pascakejadian, ia tidak dapat beraktivitas normal. Hingga kini, menurut kuasa hukumnya, HN belum berani kembali bekerja di gedung tersebut karena trauma.

Baca juga : Cegah Kecelakaan Kerja, PLN UID Jakarta Lakukan Check Point K3 Serentak

Kuasa hukum korban, H. Gamal Muaddi, menjelaskan bahwa kliennya mengalami luka terbuka dan harus menjalani perawatan medis di RS Mintohardjo. “Klien kami bukan hanya mengalami luka fisik, tetapi trauma berat. Ia belum berani kembali ke lokasi kejadian,” kata Gamal saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12).

Menurut Gamal, persoalan utama bukan semata kecelakaan, melainkan respon pengelola gedung setelah insiden terjadi. Ia menyebut tidak melihat adanya prosedur tanggap darurat yang semestinya dijalankan di kawasan perkantoran bertingkat. “Tidak ada petugas keselamatan yang sigap di lokasi. Klien kami justru dibantu oleh orang yang dikenalnya,” ujarnya.

Gedung TCC Batavia Tower merupakan kawasan perkantoran aktif di pusat Jakarta, dengan mobilitas tinggi setiap hari. Area parkir tempat kejadian merupakan ruang bersama yang digunakan banyak orang. Fakta bahwa pecahan kaca dapat jatuh dari lantai 46 ke area publik menimbulkan pertanyaan serius tentang standar pemeliharaan fasad bangunan, sistem pengamanan, serta pengawasan rutin gedung-gedung tinggi di Jakarta.

Pihak korban menyebut telah menempuh jalur mediasi dengan pengelola gedung, PT Langgeng Gemilang Sejahtera, sejak Agustus 2025. Mediasi lanjutan bahkan dilakukan secara daring pada Oktober 2025. Namun, alih-alih mencapai kesepakatan, korban justru menerima somasi dari pihak pengelola. “Itu menjadi titik balik. Langkah hukum kami tempuh sebagai upaya terakhir,” kata Gamal.

HN kemudian memberikan kuasa hukum khusus kepada Kantor Hukum Pristina & Co, yang dipimpin oleh Gamal Muaddi, bersama Irma Tutik Dwiningsih, R. Heru Noto Dewo, dan Abdul Kodir Batubara. Tim kuasa hukum berencana melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres Metro Jakarta Pusat, serta mengajukan laporan ke instansi teknis terkait.

Langkah tersebut, menurut Gamal, bertujuan untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap keselamatan bangunan gedung, termasuk pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat ini menjadi prasyarat utama sebuah gedung dapat dioperasikan dan digunakan publik, karena mencakup aspek keselamatan struktur, sistem proteksi, dan pemeliharaan bangunan.

“Gedung adalah ruang publik. Risiko seperti ini bisa menimpa siapa saja—pekerja, tamu, bahkan masyarakat umum,” ujar Gamal. Ia menegaskan bahwa keselamatan bukan sekadar kewajiban moral, melainkan tanggung jawab hukum pengelola dan bagian dari fungsi pengawasan pemerintah daerah.

Hingga kini, penyebab pasti pecahnya kaca dari lantai 46 masih dalam penyelidikan. Kuasa hukum korban menyebut adanya dugaan insiden serupa pernah terjadi sebelumnya, namun penanganan dan hasil evaluasinya tidak diketahui secara jelas. Kondisi ini menambah urgensi pemeriksaan independen terhadap standar keselamatan gedung.

Sebagai bagian dari langkah hukum, tim kuasa hukum juga menggelar konferensi pers pada Rabu malam (17/12) pukul 19.00 WIB di Lobby Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Konferensi pers ini dimaksudkan untuk membuka persoalan ke ruang publik dan mendorong akuntabilitas pengelola serta regulator.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak pengelola gedung, PT Langgeng Gemilang Sejahtera, terkait insiden tersebut, hasil mediasi, serta langkah evaluasi keselamatan yang telah atau akan dilakukan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah menjamurnya gedung-gedung tinggi di Jakarta, keselamatan publik tidak boleh berhenti pada dokumen administratif semata. Ketika satu keping kaca jatuh dari ketinggian puluhan lantai, yang dipertaruhkan bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga nyawa manusia. (Herman Effendi / Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *