Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah kembali turun ke pasar. Minggu pagi (21/12/2025), Pasar Rumput, Jakarta, menjadi lokasi inspeksi mendadak yang memperlihatkan satu fakta lama yang belum juga usai: minyak goreng rakyat MinyaKita masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sidak ini dilakukan menindaklanjuti arahan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Tim gabungan dari Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Satuan Tugas Pangan Polri menemukan harga MinyaKita di tingkat konsumen masih melampaui HET Rp15.700 per liter. Di sejumlah lapak, selisihnya bahkan menembus dua ribu rupiah.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyebut sidak ini sebagai bentuk kehadiran negara di ruang paling sensitif: dapur rumah tangga. “Tidak boleh ada pelaku usaha menjual MinyaKita di atas HET. Indonesia adalah produsen minyak goreng terbesar. Secara logika, harga harus terjangkau,” ujarnya.

Baca juga :Memasuki Ramadan, BAPANAS Koordinasi Jaga Stabilitas Pangan

Namun data berbicara lebih keras. Panel Harga Pangan mencatat, per 21 Desember 2025, harga rata-rata nasional MinyaKita berada di level Rp17.694 per liter—sekitar 12 persen di atas HET. Hanya Bengkulu yang mencatat harga di bawah batas resmi, yakni Rp14.950 per liter. Selebihnya, konsumen di banyak daerah membayar lebih mahal untuk komoditas yang secara konsep dirancang sebagai minyak goreng rakyat.

Masalahnya tidak berhenti di harga. Tim sidak juga menemukan praktik bundling—pedagang diwajibkan membeli minyak goreng kemasan premium bersamaan dengan MinyaKita, dengan skema satu banding satu atau satu banding dua. Praktik ini membuat struktur harga menjadi bias dan menjauhkan MinyaKita dari tujuan awalnya: melindungi daya beli masyarakat.

“Skema bundling inilah yang mendorong harga ke konsumen melampaui HET,” kata Ketut. Satgas Pangan Polri pun bergerak. Produsen dan distributor yang terindikasi melanggar akan dipanggil untuk pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Negara, setidaknya di atas kertas, bersiap menegakkan aturan.

Dari sisi kebijakan, pemerintah menyiapkan koreksi struktural. Mulai awal 2026, distribusi MinyaKita akan lebih agresif melibatkan Perum Bulog dan ID FOOD. Kebijakan ini berpijak pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang mewajibkan produsen mendistribusikan minimal 35 persen realisasi Domestic Market Obligation (DMO) MinyaKita kepada Bulog atau BUMN pangan sebagai distributor lini pertama.

Langkah ini diharapkan memperpendek rantai distribusi yang selama ini menjadi celah permainan harga. Saat ini, stok Cadangan Pangan Pemerintah berupa minyak goreng di Bulog tercatat sekitar 10 ribu kiloliter. Angka itu terlihat kecil jika dibandingkan kebutuhan konsumsi nasional yang mencapai sekitar 455 ribu kiloliter per bulan—sebuah ketimpangan yang menjelaskan mengapa stabilisasi harga membutuhkan lebih dari sekadar sidak simbolik.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan kembali posisi pemerintah. “Minyak goreng cukup, bahkan lebih dari cukup. Kita produsen terbesar. Tidak boleh ada yang menjual di atas HET. Kalau melanggar, kita tindak,” ujarnya. Ia menyampaikan optimisme bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, stok pangan strategis berada dalam kondisi aman.

Namun bagi publik, pertanyaannya lebih sederhana: jika pasokan cukup dan aturan jelas, mengapa harga tetap melenceng?

Di titik inilah MinyaKita menjadi cermin relasi negara dan pasar. Ia bukan sekadar soal minyak goreng, melainkan tentang kemampuan kebijakan menjangkau realitas. Negara bisa menetapkan HET, menerbitkan regulasi, dan menggelar sidak. Tetapi selama distribusi masih berlapis dan pengawasan longgar, harga akan terus mencari jalannya sendiri.

MinyaKita lahir sebagai simbol keberpihakan. Tantangannya kini bukan lagi merancang kebijakan, melainkan memastikan kebijakan itu benar-benar hadir di rak-rak pasar—tepat harga, tepat waktu, dan tanpa syarat tersembunyi. Di sanalah kepercayaan publik diuji, setiap hari, di depan timbangan dan botol plastik satu liter. (Herman Effendi / Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *