Beritakota.id, Jakarta — Seorang warga Kepulauan Riau, Ahmad Iskandar Tanjung, melaporkan dugaan pencemaran nama baik, provokasi massa, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin (22/12). Laporan tersebut kini berada dalam tahap pendalaman awal oleh penyidik.
Ahmad menyatakan bahwa tudingan terhadap dirinya — termasuk narasi penipuan dan desakan agar ia meninggalkan wilayah Kabupaten Karimun — muncul di ruang publik sebelum adanya proses hukum resmi. Menurutnya, tekanan tersebut tidak hanya merugikan reputasinya, tetapi juga berdampak langsung pada rasa aman dirinya dan keluarga.
“Saya belum pernah diperiksa atau dipanggil sebagai terlapor dalam perkara apa pun, tetapi di ruang publik saya seolah sudah divonis,” ujar Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri.
Dalam laporan resminya, Ahmad mengadukan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Ia menilai pernyataan yang disebarluaskan melalui media sosial dan forum terbuka telah melampaui batas kritik, karena memuat tuduhan faktual tanpa dasar hukum yang sah.
Yang menjadi perhatian penyidik, menurut Ahmad, adalah sejumlah bukti digital yang ia serahkan kepada kepolisian. Bukti tersebut meliputi rekaman video dan dokumentasi digital yang diklaim menunjukkan adanya pihak-pihak yang menyebut inisial “AIT” secara konsisten dan kontekstual, serta rekaman pengakuan individu yang menyatakan menerima imbalan untuk melakukan tekanan sosial dan pengusiran terhadap dirinya dari wilayah Karimun.
Menurut praktik pembuktian dalam perkara UU ITE, unsur pidana tidak hanya ditentukan oleh isi pernyataan, tetapi juga oleh niat (mens rea), konteks penyebaran, serta dampak nyata terhadap kehormatan atau reputasi seseorang. Bukti elektronik seperti video, percakapan digital, dan unggahan media sosial dapat digunakan sebagai alat bukti sah sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 5 UU ITE, yang mengakui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
Ahmad menegaskan bahwa laporannya tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk menegaskan prinsip praduga tak bersalah dan batas etis dalam menyampaikan tuduhan di ruang publik.
“Kalau saya terbukti bersalah melalui proses hukum yang sah, silakan proses saya. Saya tidak takut menghadapi hukum. Tetapi jangan ada vonis sosial sebelum pengadilan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga belum memberikan tanggapan terbuka.
Kasus ini kembali menyoroti ketegangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan reputasi di era digital, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan UU ITE secara objektif, proporsional, dan berkeadilan. (Herman Effendi / Lukman Hqeem)

