Beritakota.id, Banyumas – Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, Karsono (53), secara resmi mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan ketidaknetralan dan kelalaian tugas seorang Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayahnya.

Pengaduan tersebut disampaikan pada Senin, 5 Januari 2026, dan telah diterima melalui sistem pengaduan daring Propam Polri pada pukul 12.02 WIB. Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, laporan itu tercatat dengan nomor registrasi 260105000018 dan kode pengaduan QYAG19X9, dengan status “Terkirim” pada layanan Yanduan Propam Polri.

Dalam laporan tertulisnya, Karsono menuding Aiptu SL, Bhabinkamtibmas Desa Klapagading Kulon, tidak menjalankan fungsi utama kepolisian masyarakat secara netral, profesional, dan proporsional, khususnya dalam konteks pembinaan, deteksi dini konflik, serta mediasi sosial di tingkat desa.

Baca juga : 69 Kepala Desa di Pinrang Nyatakan Siap Bentuk Dan Deklarasi Kopdes Merah Putih

Pendudukan Balai Desa dan Dugaan Pembiaran

Salah satu poin utama pengaduan adalah peristiwa pendudukan balai desa oleh sekelompok massa pasca aksi demonstrasi pada 24 November 2023. Karsono menyebut, massa yang diidentifikasi sebagai kelompok GPK mulai menempati balai desa secara rutin sejak 27 November 2023 hingga Mei 2024.

Menurutnya, pendudukan tersebut berlangsung tanpa koordinasi resmi dengan pemerintah desa dan berdampak langsung pada terganggunya aktivitas pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan desa. Namun demikian, ia menilai tidak ada langkah pembinaan, penertiban, maupun fasilitasi dialog yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas selama periode tersebut.

Penutupan CCTV, Kerusakan Kantor, dan Mandeknya Mediasi

Karsono juga mengungkap insiden pada 27 Desember 2023, ketika kamera CCTV di balai desa ditutup dan jaringan internet diputus, peristiwa yang disebutnya terjadi di hadapan perangkat desa yang berada di dalam ruangan. Meski memiliki implikasi serius terhadap keamanan dan transparansi, kejadian itu, menurut Karsono, tidak ditindaklanjuti dengan pembinaan atau pengamanan oleh aparat kepolisian setempat.

Selain itu, laporan turut mencantumkan perusakan gembok pintu kantor kepala desa yang terjadi dua kali, masing-masing pada 4 Maret dan 8 Maret 2024. Setiap kali gembok diganti, kerusakan kembali terjadi. Karsono menilai tidak adanya respons pengamanan maupun upaya mediasi semakin memperuncing ketegangan dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan pemerintahan desa.

Ia juga menyoroti tidak berjalannya koordinasi antara tiga pilar pemerintahan desa—kepala desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas—yang sejatinya menjadi fondasi stabilitas dan pencegahan konflik di tingkat akar rumput.

Dugaan Diskriminasi Layanan dan Isu Ijazah Satpam

Dalam pengaduan tersebut, Karsono turut menyinggung dugaan diskriminasi layanan kewilayahan. Ia mengklaim wilayah Kadus 1, 2, 4, dan 5 nyaris tidak pernah mendapatkan kunjungan atau pembinaan, sementara Kadus 3 Bojong dinilai lebih sering diprioritaskan.

Isu lain yang disorot adalah dugaan jual-beli ijazah satpam senilai sekitar Rp3 juta per lembar kepada empat warga. Berdasarkan pengakuan pihak yang disebut sebagai pembeli, ijazah tersebut tidak dapat digunakan dan diduga palsu. Karsono mengaitkan isu ini dengan aktivitas terlapor yang dinilai lebih sering berada di luar desa, termasuk disebut berperan sebagai koordinator keamanan di RS Anima, sehingga dianggap abai terhadap tugas pembinaan masyarakat desa.

Harapan Penegakan Disiplin dan Netralitas

Karsono berharap Propam Polri dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan transparan guna memastikan kepastian pembinaan, netralitas pelayanan publik, serta pemulihan rasa aman dan kepercayaan warga terhadap institusi kepolisian di tingkat desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terlapor maupun dari institusi kepolisian setempat. Namun kasus ini kembali menyoroti posisi strategis Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan Polri di desa—peran yang menuntut profesionalisme, keberpihakan pada hukum, dan jarak yang sama terhadap seluruh kelompok masyarakat.

Di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas publik, netralitas aparat bukan sekadar etika profesi, melainkan mandat konstitusional untuk menjaga harmoni sosial dan supremasi hukum di tingkat paling dasar pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *