Beritakota.id, Brebes – Pemerintah Kabupaten Brebes kembali mengajukan permohonan perpanjangan sanksi administrasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Kaliwlingi yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka (open dumping).
Permohonan itu diajukan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Brebes yang meminta tambahan waktu enam bulan untuk melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah menjadi control landfill.
Sebelumnya, KLH memberikan tenggat waktu 180 hari yang berakhir pada November 2025. Jika tidak dipenuhi, sanksi tersebut berpotensi meningkat dari administratif menjadi pidana.
Kepala DLHPS Brebes M. Sodiq mengatakan pihaknya telah menyampaikan progres perbaikan kepada tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH yang sempat melakukan pengecekan lapangan. Meski demikian, pemerintah daerah menilai waktu yang diberikan belum cukup untuk melakukan perubahan menyeluruh.
“Kita diberi waktu enam bulan dan November 2025 habis. Tim Gakkum sudah datang dan melihat langsung kondisi di TPAS Kaliwlingi. Ada progres, tapi kami mengajukan lagi perpanjangan enam bulan untuk penyempurnaan sistem pengolahan,” kata Sodiq saat dikonfirmasi, Jumat, (9/1/ 2026).
Menurut Sodiq, perpanjangan waktu tersebut akan difokuskan pada revitalisasi TPAS Kaliwlingi yang selama lebih dari dua dekade hanya berfungsi sebagai lokasi pemindahan dan penimbunan sampah tanpa pengolahan. Kondisi itu membuat daya tampung semakin kritis dan kualitas lingkungan menurun.
Ia mengakui, kerusakan alat berat yang kerap terjadi turut memperparah situasi di lapangan dan berdampak pada layanan pengangkutan sampah.
“Kerusakan alat berat sering terjadi. Bahkan sempat membuat pelayanan pengangkutan sampah mandek. Kami tetap berupaya melayani meski kondisinya belum optimal,” ujar dia.
Saat ini, sekitar 200 ton sampah per hari dibuang ke TPAS Kaliwlingi. Sampah tersebut berasal dari wilayah pantura dan wilayah tengah Kabupaten Brebes.
Adapun total produksi sampah di Brebes mencapai sekitar 1.000 ton per hari, sementara kemampuan penanganan pemerintah daerah baru menyentuh sekitar 30 persen.
Untuk menekan beban TPAS, DLHPS mendorong pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya.
“Kami butuh dukungan masyarakat. Pengolahan di rumah tangga sangat penting agar volume sampah yang masuk ke TPAS bisa berkurang. Melalui program desa mandiri sampah, desa diharapkan hanya mengirimkan 20 persen residu ke TPA,” kata Sodiq.
Selain itu, pemerintah daerah juga merekrut fasilitator lapangan di sejumlah wilayah serta menjalin kerja sama lintas daerah. Brebes bersama Kabupaten Tegal dan Kota Tegal telah menandatangani nota kesepahaman pengolahan sampah menjadi energi listrik yang direncanakan dibangun di Kabupaten Tegal.
“MoU tiga daerah sudah ada. Nanti pengajuan dilakukan ke Kementerian LH, termasuk penyediaan investor. Nilai investasinya cukup besar, sekitar Rp 3 triliun,” ujar Sodiq.
Sebelumnya, Tim Gakkum KLH melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi di TPAS Kaliwlingi dan menemukan pengelolaan open dumping masih berlangsung. Saat pemeriksaan, tim mendapati longsoran gunungan sampah yang menutup akses jalan kendaraan pengangkut di dalam kawasan TPAS.
“Kami melakukan pengawasan karena dalam sanksi itu ada kewajiban penghentian open dumping,” kata anggota Tim Gakkum Direktorat Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup KLH, Maslihatul Munawaroh, Kamis, 23 Oktober 2025.
Dalam pengawasan tersebut, tim juga memeriksa instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sumur pantau, serta mengambil sampel air lindi dan air sumur guna mengukur potensi pencemaran dari TPAS seluas sekitar empat hektare itu.

