Beritakota.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin operasional 15 perusahaan di Sumatera Utara yang terbukti merusak lingkungan dan melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Langkah tegas ini merupakan bagian dari sanksi terhadap 28 perusahaan di Pulau Sumatera yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan memicu bencana hidrometeorologi.
Keputusan pencabutan izin tersebut diambil Presiden Prabowo setelah menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan itu ditetapkan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait pada Senin (19/1/2026). Rapat tersebut digelar secara daring dari London, Inggris.
“Berdasarkan laporan Satgas PKH, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, dari total 28 perusahaan tersebut, 22 di antaranya merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Baca juga: Pemulihan Infrastruktur Sumatera Utara, Barat dan Aceh Butuh Waktu 2-3 Tahun
Menurut Prasetyo, percepatan audit dan penindakan dilakukan menyusul terjadinya serangkaian bencana hidrometeorologi berupa banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah menilai aktivitas usaha yang tidak patuh aturan di kawasan hutan telah memperparah degradasi lingkungan serta meningkatkan risiko bencana.
“Pemerintah berkomitmen menertibkan usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sejak dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH telah melakukan penertiban terhadap berbagai usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Dalam kurun satu tahun terakhir, Satgas PKH berhasil menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati, termasuk 81.793 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Prasetyo menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang mengabaikan aturan dan merusak lingkungan.
“Penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan demi kelestarian alam serta keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Semua ini demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” tutupnya.

