Beritakota.id, Jakarta — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) kembali menyoroti maraknya praktik manipulasi harga saham atau yang dikenal dengan istilah “goreng saham” di pasar modal Indonesia. Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) sekaligus kejahatan korporasi yang berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya investor ritel.
Menurut Mufti, manipulasi pasar dilakukan dengan menciptakan gambaran semu terhadap harga dan volume perdagangan saham, sehingga menyesatkan investor dan merusak integritas pasar modal.
“Manipulasi pasar yang menciptakan ilusi harga dan momentum perdagangan dapat menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal, serta mengganggu fungsi pasar sebagai sumber pembiayaan jangka panjang,” ujar Mufti.
Ia menegaskan, praktik goreng saham bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang menciptakan kondisi pasar menyesatkan atau tidak wajar.
Data Pasar Modal Terbaru
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah perusahaan tercatat (emiten) terus menunjukkan tren peningkatan signifikan. Pada akhir 2025, jumlah emiten mencapai 956 perusahaan, meningkat dari sekitar 833 emiten pada Januari 2023.
Pertumbuhan juga terlihat dari sisi investor. Hingga akhir Januari 2026, jumlah Single Investor Identification (SID) tercatat sekitar 21,03 juta investor, dengan hampir 9 juta di antaranya merupakan investor saham ritel. Lonjakan partisipasi masyarakat ini dinilai positif, namun sekaligus meningkatkan risiko praktik manipulasi harga saham oleh pihak-pihak tertentu.
Masukan BPKN untuk Regulator Pasar Modal
BPKN RI mendorong penguatan sinergi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), serta aparat penegak hukum guna menjaga integritas pasar modal nasional.
1. Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum
BPKN meminta OJK dan aparat penegak hukum menindak tegas setiap perilaku manipulatif yang menyebabkan pergerakan harga saham tidak mencerminkan kondisi fundamental. Penindakan ini mencakup penyelidikan menyeluruh serta penerapan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelaku praktik goreng saham.
2. Peningkatan Literasi Investor
Mengingat dominasi investor ritel, BPKN merekomendasikan percepatan program edukasi pasar modal agar masyarakat mampu membedakan investasi berbasis fundamental jangka panjang dengan spekulasi harga jangka pendek yang bersifat manipulatif.
3. Transparansi dan Kualitas Emiten IPO
BPKN juga mendorong penguatan standar pencatatan saham, khususnya terkait transparansi free float, struktur kepemilikan, serta kualitas tata kelola emiten baru agar pasar modal tidak dijadikan sarana transaksi semu yang merugikan investor kecil.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan perdagangan efek agar berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. OJK juga menegaskan pengawasan terhadap aktivitas financial influencer (finfluencer) yang menyebarkan informasi menyesatkan, serta memperkuat pengawasan market conduct.
BPKN RI meminta agar OJK, BEI, dan Bareskrim Polri melakukan penelusuran awal, penyelidikan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran yang melibatkan manajer investasi, emiten, pialang, wali amanat, underwriter, maupun pihak lain, serta menyampaikan hasil penanganannya secara transparan kepada publik.

