Beritakota.id, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memastikan negara hadir dan bertanggung jawab mengawal pemenuhan hak serta klaim asuransi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Reza Valentino Simamora yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan.

Reza diketahui berangkat secara resmi melalui skema Government to Government (G to G) dan bekerja di sektor perikanan dengan visa E-9.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum. Negara tidak boleh abai. Kementerian P2MI memastikan seluruh hak almarhum dan keluarga dikawal hingga tuntas,” kata Mukhtarudin, Minggu (1/2/2026).

Baca juga: Kamboja-Thailand Gencatan Senjata, KemenP2MI: Tidak Ada Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban

Mukhtarudin menjelaskan, kepastian status Reza sebagai pekerja migran prosedural menjadi dasar penting dalam pemenuhan hak secara sah dan bertanggung jawab. Namun, mekanisme klaim asuransi dan jaminan sosial pekerja migran di Korea Selatan mengikuti sistem yang berlaku di negara setempat.

“Proses klaim dan penetapan besaran manfaat berada dalam kewenangan pemberi kerja dan lembaga terkait di Korea Selatan. Meski demikian, Kementerian P2MI terus melakukan pendampingan aktif,” ujar Menteri Muhktarudin.

Ia menambahkan, Kementerian P2MI saat ini berkoordinasi intensif dengan KBRI Seoul dan pihak terkait untuk memastikan kejelasan penyebab kematian, mengawal proses klaim asuransi luar negeri, serta menelusuri sisa gaji dan hak-hak lain almarhum agar dapat disampaikan kepada keluarga.

“Kami memahami ketidakpastian dan keterlambatan informasi sangat membebani keluarga. Karena itu, kami berkomitmen memberikan penjelasan yang jelas, berkala, dan tertulis kepada ahli waris,” tegasnya.

Menteri Mukhtarudin juga menegaskan tidak ada pembiaran dalam penanganan kasus ini. Seluruh proses administratif di sisi Pemerintah Indonesia telah diselesaikan dan diteruskan kepada otoritas terkait di Korea Selatan.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi tanggung jawab negara dalam menjaga martabat pekerja migran dan keluarganya. Kami akan terus mengawal sampai hak-hak almarhum diterima sepenuhnya oleh ahli waris,” imbuhnya.

Kementerian P2MI juga telah melakukan pendampingan langsung kepada keluarga, termasuk pengantaran jenazah hingga proses pemakaman di Medan pada 5 Oktober 2025, yang dihadiri dan didampingi oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI sebagai bentuk empati dan tanggung jawab negara

“Fasilitasi pemenuhan manfaat BPJS Ketenagakerjaan pekerja migran juga yang telah diterima keluarga korban senilai Rp85.000.000 sesuai ketentuan yang berlaku di dalam negeri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *