Beritakota.id, Jakarta – Wacana pemekaran wilayah kembali menguat di berbagai daerah, termasuk Papua. Di tengah klaim percepatan pembangunan dan pemerataan layanan publik, muncul pertanyaan mendasar tentang kesiapan fiskal, kelembagaan, dan kepatuhan hukum. Melalui tulisan berikut, Prof. Dr. Idrus Al-Hamid mengajukan kritik tajam berbasis kerangka hukum dan etika konstitusional, menyoal apakah pemekaran benar-benar menjadi solusi, atau justru arena kompromi elite. – Editor.
Pemekaran wilayah kerap dikemas dengan bahasa manis: percepatan pembangunan, pemerataan layanan publik, dan kehadiran negara yang lebih dekat dengan rakyat. Namun dalam praktiknya, pemekaran sering menjelma menjadi proyek politik yang melampaui batas rasionalitas hukum dan kapasitas fiskal. Di titik inilah publik patut bertanya secara jujur: apakah pemekaran lahir dari kebutuhan objektif masyarakat, atau sekadar kehendak elite?
Secara normatif, pemekaran wilayah bukanlah ruang bebas tafsir. Peraturan perundang-undangan telah menetapkan syarat yang ketat dan terukur. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru harus memenuhi kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kesiapan administratif, kapasitas kelembagaan, serta tujuan nyata peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pemekaran bukan aspirasi emosional, melainkan keputusan kebijakan berbasis kemampuan.
Masalah muncul ketika ketentuan hukum tersebut diperlakukan sekadar sebagai formalitas administratif. Dokumen dipenuhi, rekomendasi dikejar, tetapi substansi diabaikan. Dalam realitas politik lokal, pemekaran bergeser dari instrumen pembangunan menjadi arena distribusi jabatan. Orientasi kebijakan tidak lagi diukur melalui peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melainkan melalui ketersediaan kursi kekuasaan. Fenomena inilah yang dapat disebut sebagai kursiologi politik.
Akibatnya, banyak daerah otonom baru lahir dalam kondisi fiskal yang rapuh. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak cukup untuk menopang pelayanan dasar, sementara ketergantungan pada transfer pemerintah pusat menjadi permanen. Ironisnya, yang tumbuh pesat justru belanja birokrasi: kantor baru, struktur pemerintahan baru, dan elit baru. Sementara kualitas pendidikan, layanan kesehatan, dan produktivitas ekonomi berjalan di tempat.
Indikator objektif seperti Gini Ratio menunjukkan bahwa ketimpangan sosial tidak otomatis menyempit setelah pemekaran. Pemekaran memecah wilayah administratif, tetapi tidak memecah kemiskinan. Negara hadir secara struktural melalui pembentukan pemerintahan baru, namun absen secara substantif dalam peningkatan kesejahteraan rakyat.
Baca juga : Di Ketinggian Papua, Negara Hadir Menjemput Warganya
Konteks Papua memperlihatkan dilema ini secara terang. Pemekaran provinsi kerap diklaim sebagai jawaban atas luas wilayah dan keterisolasian geografis. Namun tanpa kepatuhan serius terhadap syarat undang-undang—terutama kemampuan fiskal dan kesiapan sumber daya manusia—pemekaran justru berisiko memperbesar beban sosial dan administratif. Pertanyaan mendasarnya sederhana: pemekaran ini benar-benar untuk rakyat Papua, atau lebih melayani kepentingan elite?
Pemekaran yang tidak memenuhi syarat hukum sejatinya bukan sekadar kebijakan keliru, melainkan persoalan etika konstitusional. Negara tidak boleh melegalkan ketidakmampuan dengan dalih aspirasi. Jika syarat tidak terpenuhi, keberanian politik yang dibutuhkan bukanlah menyetujui pemekaran, melainkan menolaknya.
Karena itu, pemekaran wilayah harus dikembalikan pada khitahnya sebagai instrumen pembangunan yang tunduk pada hukum, bukan alat kompromi politik. Selama kemauan elite lebih dominan daripada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pemekaran hanya akan melahirkan daerah administratif tanpa kesejahteraan, provinsi tanpa kemandirian, dan otonomi tanpa keadilan.
Negara pada akhirnya diuji bukan dari seberapa banyak wilayah yang dimekarkan, melainkan dari keberanian menegakkan syarat hukum demi melindungi masyarakat dari penderitaan struktural yang terus berulang. (Papua, 1 Februari 2026 | Prof. Dr. Idrus Al-Hamid )

