Beritakota.id, Jakarta — Pengurus Pusat Komite Sepak Bola Mini Indonesia (KSMI) menegaskan legal standing organisasi telah resmi dan sah secara hukum nasional. Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam konferensi resmi di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
KSMI bersama seluruh jajaran pengurus di berbagai daerah menyatakan komitmen kuat untuk membangun dan mengembangkan sepak bola mini Indonesia secara legal, profesional, dan bermartabat.
Ketua Umum KSMI, Muhamad Fathir, menegaskan bahwa KSMI merupakan satu-satunya badan hukum nasional yang sah dalam pengelolaan dan pengembangan sepak bola mini di Indonesia.
“KSMI telah mendapatkan pengakuan resmi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Surat Nomor 1127/UMM/X/2025 tertanggal 2 Oktober 2025,” ujar Fathir.
Selain itu, legal standing KSMI juga telah disahkan oleh negara melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000070.AH.01.08 Tahun 2026 tertanggal 14 Januari 2026.
Adapun susunan kepengurusan nasional yang sah tercatat dengan Ketua Umum Muhamad Fathir dan Sekretaris Jenderal Muhammad Nur Huda Ariyanto.
Fathir menjelaskan bahwa SK Kementerian Hukum RI memiliki sifat erga omnes, yakni bersifat konstitutif, berlaku umum, mengikat seluruh pihak, serta wajib dihormati oleh lembaga negara, organisasi masyarakat, dan organisasi olahraga.
“Berbeda dengan SK KONI yang bersifat deklaratif dan hanya berlaku secara internal keolahragaan, legalitas badan hukum yang ditetapkan Kementerian Hukum tidak dapat dikesampingkan oleh keputusan organisasi mana pun,” tegasnya.
Ia menambahkan, prinsip hukum lex superiori derogat legi inferiori dan lex loci organizationis menjadi dasar bahwa legal standing organisasi nasional ditentukan oleh hukum negara tempat organisasi tersebut berdiri.
“Tidak ada dualisme, tidak ada ambiguitas. Status organisasi nasional ditentukan oleh hukum negara pendiri, bukan oleh pihak luar,” ujarnya.
Baca juga: Disahkan Menteri Hukum, Pengurus Pusat KSMI Bertekad Torehkan Prestasi
Sebagai bagian dari penguatan organisasi, KSMI telah melaksanakan konsolidasi internal dan daerah yang mencakup penataan tata kelola, penguatan kepatuhan hukum dan administrasi, penertiban penggunaan nama dan simbol KSMI, serta sinkronisasi pengurus provinsi dan kabupaten/kota.
KSMI juga menegaskan garis koordinasi dengan Pengurus Pusat melalui verifikasi mandat dan kegiatan organisasi di seluruh wilayah.
Dalam kesempatan tersebut, KSMI mengimbau seluruh pihak yang mengatasnamakan KSMI tanpa kewenangan sah atau menyelenggarakan kegiatan tanpa mandat resmi agar segera menghentikan aktivitasnya karena berpotensi menimbulkan implikasi hukum perdata maupun pidana.
Ke depan, KSMI menyatakan komitmen penuh membawa Indonesia tampil di Piala Asia dan Piala Dunia Minifootball, dengan seluruh proses persiapan dilakukan secara legal, terstruktur, dan berbasis tata kelola organisasi yang sah.
Pengembangan sepak bola mini nasional juga diarahkan sebagai olahraga prestasi dan industri olahraga, melalui lima pilar utama:
- Liga dan event profesional
- Sport tourism dan event internasional
- Sponsorship dan kemitraan bisnis
- UMKM olahraga dan ekonomi kreatif
- Digital content dan broadcasting
Sebagai penutup, Fathir menegaskan bahwa konsolidasi yang dilakukan KSMI merupakan bentuk penegakan hukum, bukan konflik internal.
“KSMI berdiri di atas hukum negara, tunduk pada asas erga omnes, dan dilindungi prinsip lex loci organizationis. Tujuan kami satu: memastikan sepak bola mini Indonesia berkembang secara sah, berprestasi, dan bermartabat,” pungkasnya. (***)

