Beritakota.id, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia pada hari ini, 09 Februari 2026, menyusul kebijakan penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kebijakan yang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 ini diperkirakan telah berdampak pada sekitar 11 juta jiwa masyarakat rentan, menimbulkan kegelisahan luas dan ancaman terhadap hak dasar jaminan kesehatan mereka.
Menurut YLKI, penonaktifan yang dilakukan secara sepihak, tanpa pemberitahuan, mekanisme keberatan yang jelas, dan masa transisi yang memadai, merupakan bentuk pelayanan publik yang tidak dapat dibenarkan. Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyatakan bahwa negara tidak seharusnya menghapus hak jaminan kesehatan kelompok rentan secara tiba-tiba hanya karena masalah data atau prosedur birokrasi yang minim transparansi.
“Kami menilai ini berpotensi kuat sebagai bentuk maladministrasi pelayanan publik, karena mengabaikan hak konsumen atas informasi serta kewajiban negara dalam menyediakan pelayanan publik yang layak,” ujar Niti Emiliana dalam siaran persnya. Hingga saat ini, YLKI telah menerima 16 pengaduan, dan angka ini diprediksi akan terus bertambah.
Menanggapi situasi ini, YLKI menuntut lima poin krusial kepada Kemensos. Pertama, menghentikan praktik penonaktifan mendadak tanpa pemberitahuan. Kedua, melakukan pemulihan dan menjamin reaktivasi peserta BPJS Kesehatan, khususnya kelompok rentan, untuk keberlanjutan layanan.
Ketiga, memastikan proses reaktivasi berjalan cepat, sederhana, dan tidak berbelit (maksimal 1×24 jam) dengan menyediakan posko serta kanal pengaduan yang mudah diakses. Keempat, memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar kebijakan, prosedur, dan data yang digunakan. Kelima, menerapkan prinsip kehati-hatian dengan masa transisi minimal 3–6 bulan sebelum penonaktifan dilakukan.
YLKI menegaskan bahwa hak atas kesehatan adalah hak dasar warga negara yang tidak boleh dikorbankan oleh kebijakan administratif, terutama bagi masyarakat miskin.
Jika dalam waktu tiga hari kerja tidak ada respons dan tindakan korektif yang nyata dari Kemensos, YLKI akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengaduan resmi ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dan pertimbangan uji materiil regulasi terkait di Mahkamah Agung.

