Beritakota.id, Jakarta – Pencucian uang kini berkembang menjadi kejahatan finansial modern yang kompleks, lintas batas negara, dan berbasis teknologi. Fenomena tersebut dibedah secara komprehensif dalam buku Evolusi dan Pembuktian Pencucian Uang karya Efendi Lod Simanjuntak yang diterbitkan oleh Rajawali Pers pada 2025.

Buku dengan ISBN 978-623-08-2080-9 ini membahas dinamika normatif, evolusi modus operandi, hingga tantangan pembuktian dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), baik dalam konteks hukum nasional maupun global. Penulis menempatkan TPPU sebagai kejahatan modern yang memiliki karakter ganda: sebagai tindak pidana lanjutan (secondary offense) yang bergantung pada tindak pidana asal (predicate crime), sekaligus delik otonom dengan struktur unsur dan sistem pembuktian yang khas.

Menurut Dr. Efendi, globalisasi sistem perbankan dan kemajuan teknologi informasi telah mempercepat mobilitas dana ilegal melalui transfer elektronik, jaringan keuangan internasional, hingga yurisdiksi dengan tingkat kerahasiaan tinggi. Kondisi tersebut menuntut harmonisasi hukum lintas negara serta penerapan standar global seperti yang dirumuskan oleh Financial Action Task Force (FATF).

Buku ini menyoroti perubahan pola kejahatan pencucian uang yang kini memanfaatkan electronic fund transfer, sistem pembayaran digital, serta pusat keuangan lepas pantai. Perkembangan teknologi finansial membuat pelacakan aliran dana menjadi semakin kompleks dan tersebar di berbagai yurisdiksi.

Penulis menilai bahwa sistem pembuktian hukum harus mampu beradaptasi dengan transaksi digital yang cepat dan terstruktur. Tantangan terbesar terletak pada kemampuan aparat penegak hukum dalam mengurai konstruksi kejahatan yang melibatkan berbagai instrumen keuangan modern.

Baca juga: Perkuat Sekolah Rakyat, Perpusnas Sediakan Ribuan Buku dan Anjungan Baca Digital

Selain membahas aspek global, buku ini juga menguraikan secara sistematis regulasi nasional dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU. Instrumen seperti prinsip mengenal nasabah (know your customer), kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan, serta pembatasan kerahasiaan bank dipandang sebagai fondasi sistem deteksi dini anti pencucian uang.

Salah satu pembahasan paling substantif dalam buku ini adalah strategi follow the money sebagai pendekatan utama membongkar konstruksi tindak pidana pencucian uang. Penelusuran aliran dana dinilai menjadi kunci untuk membuktikan keterkaitan antara tindak pidana asal dengan proses penyembunyian atau penyamaran hasil kejahatan.

Penulis juga mengupas konsep pembuktian terbalik, perluasan makna unsur kesalahan (mens rea) seperti “mengetahui”, “patut mengetahui”, hingga “menduga”, serta pentingnya perampasan aset dan asset recovery sebagai tujuan akhir rezim anti pencucian uang.

Secara keseluruhan, Evolusi dan Pembuktian Pencucian Uang menghadirkan kajian sistematis dan argumentatif yang relevan dengan praktik peradilan. Buku ini tidak hanya menjadi referensi penting dalam studi hukum pidana ekonomi dan TPPU, tetapi juga dapat menjadi panduan praktis bagi aparat penegak hukum dalam menghadapi kompleksitas pembuktian kejahatan keuangan di era digital. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *