Beritakota.id, Jakarta – Putusan bebas (vrijspraak) terhadap advokat Dr. Junaidi Saibih, S.H., M.H., LL.M. oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi preseden penting dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Putusan ini menegaskan batas penerapan pasal obstruction of justice dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta memperkuat perlindungan terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugas pembelaan hukum.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu dini hari (4/3/2026), Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merintangi proses peradilan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Hakim menilai tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan bagian dari pelaksanaan profesi advokat yang sah dan dilindungi oleh hukum.
Putusan ini juga tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 2 Maret 2026. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang obstruction of justice tidak boleh ditafsirkan secara luas hingga berpotensi mengkriminalisasi advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan hukum.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa unsur perintangan proses hukum harus ditafsirkan secara ketat. Pasal tersebut tidak dapat dikenakan terhadap langkah-langkah hukum yang sah, termasuk strategi litigasi maupun advokasi yang dilakukan advokat dalam kerangka pembelaan terhadap klien.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menilai bahwa pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan perdata merupakan upaya hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, langkah tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan merintangi proses peradilan selama dilakukan sesuai prosedur hukum.
Selain itu, kegiatan seminar ilmiah dan diskusi publik yang dilakukan Junaidi Saibih juga dinilai sebagai bagian dari kebebasan akademik yang dilindungi dalam kerangka Tridharma Perguruan Tinggi. Aktivitas tersebut juga termasuk bentuk advokasi non-litigasi yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Majelis Hakim juga menegaskan bahwa advokat memiliki hak dan kewajiban profesional untuk meluruskan pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik kliennya, sepanjang dilakukan dalam kerangka asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence.
Dalam salah satu pertimbangan pentingnya, hakim menyatakan bahwa narasi kritis yang disampaikan di ruang publik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Kritik tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai tindakan yang menghalangi proses penyidikan.
Baca juga: Ujian Profesi Advokat PERADI 2025 Wilayah Yogyakarta Digelar di Fakultas Hukum UGM
Putusan ini sekaligus memperkuat prinsip rule of law serta menegaskan posisi advokat sebagai salah satu penegak hukum yang memiliki independensi dalam menjalankan fungsi pembelaan.
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) menyambut baik putusan tersebut. Wakil Ketua Umum DPP AAI, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya meyakini tindakan Junaidi Saibih merupakan bagian dari pelaksanaan profesi advokat yang dilindungi undang-undang.
Menurutnya, sesuai Pasal 16 Undang-Undang Advokat, advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.
“Rekan kami Junaidi Saibih telah menjalankan profesinya dengan itikad baik. Putusan bebas ini menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan berada dalam koridor hukum dan kode etik profesi advokat,” ujarnya.
AAI juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menggunakan Pasal 21 UU Tipikor secara serampangan untuk menjerat advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan hukum.
Secara hukum, putusan ini menjadi rujukan penting dalam membedakan antara tindakan yang benar-benar bertujuan menghalangi proses peradilan dengan tindakan pembelaan yang merupakan hak konstitusional advokat.
Pengadilan juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap profesi advokat bukanlah bentuk impunitas, melainkan jaminan agar fungsi pembelaan hukum dapat berjalan secara independen, bebas dari intimidasi, serta tetap berada dalam koridor hukum dan kode etik profesi.
Dengan putusan ini, diharapkan tercipta kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum tindak pidana korupsi dan perlindungan terhadap profesi advokat sebagai salah satu pilar utama sistem peradilan di Indonesia. (***)

