Beritakota.id, Jakarta – Industri musik Indonesia sudah terlalu lama hidup dengan satu paradoks: lagu-lagu diputar di mana-mana, tapi penciptanya kerap bertanya—royalti saya di mana?. Di Gedung A Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Rabu (4/3/26), pertanyaan itu akhirnya mendapat panggung resmi lewat Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026. Forum yang digelar Kementerian Kebudayaan RI bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) ini bukan sekadar seremoni tahunan. Ini adalah ruang konsolidasi. Ruang curhat. Sekaligus ruang perlawanan yang elegan.
Ketika Komposer Bicara, Negara Mendengar
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, membuka forum dengan pernyataan yang cukup tegas: negara punya mandat konstitusional untuk memajukan kebudayaan nasional—dan musik adalah bagian strategis di dalamnya.
“Musik adalah bagian penting dalam kehidupan manusia sekaligus bagian strategis dalam pemajuan kebudayaan nasional. Karena itu, penguatan ekosistem musik harus kita dukung bersama,” ujar Fadli Zon.
Ia merujuk pada Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 serta UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai dasar bahwa negara tidak bisa lepas tangan. Tapi yang membuat forum ini berbeda adalah fokusnya: reformasi tata kelola hak cipta, terutama soal performing right dan lisensi langsung (direct license).
Isu ini bukan barang baru. Sejak lama, polemik soal posisi pencipta lagu dalam rantai industri musik jadi semacam luka lama. Pencipta adalah first owner—pemilik awal karya. Tapi dalam praktiknya, hak ekonomi dan moral itu sering tereduksi oleh sistem distribusi, label, manajemen kolektif, hingga celah regulasi.
“Pencipta lagu pada dasarnya mempunyai hak sepenuhnya atas lagu-lagunya. Prinsip ini harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan,” kata Fadli.
Kalimat itu terdengar sederhana. Tapi dalam dunia performing right, itu revolusioner.
Baca juga : DEWA 19 dan PADI Reborn Siap Guncang Kuala Lumpur
Performing Right: Antara Royalti dan Keadilan
Masalah tata kelola performing right di Indonesia masih menyisakan banyak pertanyaan. Siapa yang berhak menarik? Siapa yang berhak membagi? Seberapa transparan distribusinya? Dan yang paling penting: apakah komposer benar-benar mendapat bagian yang adil?
Ketua AKSI, Satriyo Yudi Wahono, menyebut kegelisahan kolektif para komposer sebagai alasan utama digelarnya kongres ini.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi lagu yang dipertunjukkan tanpa kepastian hukum dan penghargaan yang layak bagi penciptanya,” ujarnya.
Direct license—hak pencipta untuk memberikan lisensi langsung kepada pengguna tanpa melalui lembaga kolektif tertentu—menjadi salah satu titik panas. Di satu sisi, mekanisme kolektif dibutuhkan untuk efisiensi. Di sisi lain, banyak komposer merasa kehilangan kontrol atas karya mereka sendiri.
Di sinilah Ahmad Dhani masuk dengan posisi yang tak setengah-setengah.
Sebagai Ketua Dewan Pembina AKSI, Dhani berbicara bukan hanya sebagai musisi senior, tetapi sebagai representasi keresahan komposer.
“Hak komposer adalah prinsip mendasar. Ini bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut keadilan bagi seluruh pencipta lagu,” katanya.
Bagi Dhani, revisi Undang-Undang Hak Cipta harus memastikan satu hal: tidak ada regulasi yang menggeser posisi pencipta sebagai pemilik sah karya. Tanpa fondasi itu, industri akan terus timpang.
Dalam perspektifnya, industri musik yang sehat dimulai dari penghormatan terhadap pencipta. Bukan hanya penyanyi, bukan hanya label, bukan hanya promotor. Lagu adalah titik nol. Dan titik nol itu adalah komposer.
Menuju Ekosistem Musik yang Lebih Beradab
Secara global, tata kelola performing right memang terus berevolusi. Negara-negara dengan industri musik mapan memiliki sistem kolektif yang kuat, transparan, dan berbasis teknologi. Data penggunaan lagu dilacak secara digital, distribusi royalti lebih presisi, dan audit dilakukan berkala.
Indonesia masih dalam proses menuju ke sana.
Fadli Zon menekankan bahwa reformasi tidak perlu mengulang dari nol. Pemerintah membuka ruang dialog partisipatif, belajar dari praktik baik negara lain, sambil tetap menjaga prinsip bahwa hak privat pencipta tidak boleh tereduksi.
Kongres ini diharapkan melahirkan resolusi nasional yang menjadi rujukan moral, kultural, dan normatif. Bukan hanya dokumen formal, tetapi kompas etika industri.
Dalam lanskap streaming, konser masif, hingga monetisasi digital, musik Indonesia sedang berada di titik pertumbuhan yang signifikan. Tapi pertumbuhan tanpa tata kelola yang adil hanya akan menciptakan ketimpangan baru.
Kongres ini menjadi momentum penting dimana ketika para komposer tidak lagi berdiri di belakang layar, tetapi maju ke depan, menuntut sistem yang transparan dan berkeadaban. Karena pada akhirnya, industri musik bukan sekadar soal chart, views, atau viralitas. Ia berdiri di atas karya. Dan di balik setiap karya, ada pencipta yang haknya harus dihormati.
Jika reformasi ini berhasil, maka 2026 bisa dikenang sebagai tahun ketika komposer Indonesia benar-benar mendapatkan kembali suaranya—bukan hanya dalam lirik, tetapi dalam kebijakan. (Lukman Hqeem)

