Beritakota.id, Bekasi – Tragedi longsornya gunungan sampah di TPST Bantargebang memicu peringatan keras dari pemerintah. Pengelola tempat pembuangan sampah terbesar di Indonesia itu kini terancam sanksi pidana jika terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan yang menyebabkan korban jiwa.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, kelalaian dalam pengelolaan sampah tidak bisa ditoleransi, apalagi jika berdampak pada keselamatan manusia.
“Kalau ada pelanggaran yang menyebabkan korban jiwa, tentu harus ada yang bertanggung jawab. Ini masalah nyawa, tidak bisa dianggap sepele,” tegas Hanif, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, pengelola dapat dijerat hukuman pidana penjara antara 5 hingga 10 tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar jika terbukti lalai.
TPST Bantargebang Sudah Beroperasi 37 Tahun
TPST Bantargebang yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut telah beroperasi jauh melampaui batas ideal. Tempat pembuangan akhir itu seharusnya hanya memiliki masa operasional sekitar 17 tahun, namun hingga kini telah digunakan selama sekitar 37 tahun.
Lebih mengkhawatirkan lagi, pengelolaan sampah di lokasi tersebut masih menggunakan sistem open dumping atau penimbunan terbuka.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ditegaskan bahwa sistem open dumping wajib dihentikan paling lambat lima tahun setelah undang-undang tersebut berlaku.
“TPA ini masih menggunakan sistem open dumping sejak 1989 sampai sekarang, artinya sudah sekitar 37 tahun,” kata Hanif.
Sampah Capai 80 Juta Ton
Volume sampah yang masuk ke Bantargebang setiap tahun mencapai sekitar 2,5 juta hingga 3 juta ton. Dengan akumulasi selama puluhan tahun, total sampah yang tertimbun diperkirakan sudah mencapai 80 juta ton.
Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko, terutama ketika terjadi hujan deras yang dapat memicu longsor pada gunungan sampah.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan peringatan kepada pengelola. Bahkan pada 2 Maret 2026, kementerian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap sejumlah tempat pembuangan akhir, termasuk TPST Bantargebang.
Empat Korban Tewas, Pencarian Masih Berlanjut
Dalam peristiwa longsor yang terjadi di zona IV TPST Bantargebang itu, empat korban meninggal dunia telah berhasil dievakuasi pada Minggu malam.
Baca juga: Pemkot Bekasi Lanjutkan Kerja Sama Pengelolaan TPST Bantargebang Hingga 2026
Tim gabungan masih melakukan pencarian karena diduga masih ada korban lain yang tertimbun di bawah timbunan sampah.
Hanif menjelaskan, longsor terjadi saat aktivitas pekerja masih berlangsung di lokasi.
“Jam 12 sampai jam 2 biasanya masih aktivitas di lokasi, ini yang sedang kami telusuri. Pihak kepolisian akan melakukan pendataan untuk memastikan apakah masih ada kemungkinan korban lain,” ujarnya.
Longsor sendiri terjadi pada pukul 14.30 WIB, beberapa jam setelah hujan deras mengguyur kawasan tersebut hingga sekitar pukul 11.30 WIB.
Bayang-Bayang Tragedi Leuwigajah
Peristiwa ini mengingatkan publik pada tragedi besar di TPA Leuwigajah pada tahun 2005. Longsor sampah dalam peristiwa tersebut menewaskan 157 orang dan menjadi salah satu bencana lingkungan paling mematikan di Indonesia.
Pemerintah menegaskan kejadian di Bantargebang harus menjadi evaluasi besar dalam pengelolaan sampah nasional.
Selain pembenahan sistem pengolahan di TPA, pemerintah juga mendorong pemilahan sampah dari rumah tangga serta optimalisasi fasilitas pengolahan sampah yang sudah tersedia.
“Penanganan sampah tidak bisa lagi ditunda, karena potensi kejadian seperti ini akan terus ada jika tidak segera dibenahi,” kata Hanif.

