Beritakota.id, Jakarta – Tragedi longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di TPST Bantar Gebang menjadi peringatan keras bagi pemerintah dalam membenahi sistem pengelolaan sampah di Jakarta. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB itu menelan empat korban jiwa.

Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa insiden tersebut seharusnya tidak terjadi apabila pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Gunungan sampah yang longsor terjadi di Zona IV TPST Bantar Gebang, yang merupakan tempat pengolahan sampah terbesar bagi wilayah Jakarta.

Baca juga: Bank Sampah Binaan MPMX Jadi Juara I Kota Tangerang

Tumpukan Sampah Capai 80 Juta Ton

Hanif menjelaskan bahwa kondisi di Bantar Gebang mencerminkan persoalan mendasar dalam pengelolaan sampah Jakarta yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Sejak beroperasi sekitar 37 tahun lalu, tumpukan sampah di lokasi tersebut diperkirakan telah mencapai 80 juta ton.

Menurutnya, penggunaan metode open dumping yang masih diterapkan di lokasi itu tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Metode tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko besar, mulai dari ancaman keselamatan manusia hingga pencemaran lingkungan.

KLH Lakukan Penyelidikan

Kementerian Lingkungan Hidup kini melakukan penyelidikan menyeluruh atas insiden tersebut. Penegakan hukum juga disiapkan untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan sesuai ketentuan.

Penindakan dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat sanksi pidana bagi pihak yang lalai hingga menimbulkan korban jiwa.

Sebelumnya, melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, KLH pada 2 Maret 2026 telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko tinggi, termasuk TPST Bantar Gebang.

Pemerintah Fokus Evakuasi dan Solusi Jangka Panjang

Saat ini pemerintah memprioritaskan evakuasi korban serta penanganan area longsor. Untuk jangka panjang, pemerintah mendorong penguatan sistem pemilahan sampah serta optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di kawasan Rorotan.

Berdasarkan data sementara, empat korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut, yakni Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).

Tragedi ini kembali membuka diskusi besar mengenai urgensi reformasi pengelolaan sampah di Jakarta agar tidak kembali memicu bencana serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *