Beritakota.id, Jakarta – Sengketa hak asuh anak antara Jo Edward (JE) dan DP masih berlanjut di jalur hukum. Di tengah proses tersebut, keluarga JE berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara adil dan objektif demi kepentingan terbaik bagi anak.

Jo Carolin (JC), kakak dari JE, menyampaikan bahwa keluarganya selama ini memilih tidak banyak berbicara ke publik karena ingin menjaga privasi keluarga, terutama terkait masa depan anak yang masih di bawah umur. Namun, menurutnya, sejumlah informasi yang beredar di ruang publik belakangan ini dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta.

“Sejak awal kami sebenarnya memilih diam karena tidak ingin masalah keluarga menjadi konsumsi publik, terutama demi masa depan anak,” ujar JC saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (9/3/2026).

JC menjelaskan bahwa sebelum menikah dengan JE, DP sudah tinggal bersama keluarga mereka. Saat itu, pasangan tersebut menempati rumah keluarga yang merupakan peninggalan kakek-nenek mereka. Selama tinggal bersama, kata dia, keluarga memperlakukan DP seperti anggota keluarga sendiri.

Menurut JC, hubungan antara keluarga mereka dengan keluarga DP juga berjalan baik. Ia menyebut komunikasi antarkeluarga sempat terjalin secara rutin, termasuk ketika keluarga DP berkonsultasi terkait sejumlah persoalan pribadi.

Baca juga : Kisah Nyata Pilu, Dibalik Diambilnya Hak Asuh Anak dan Masa Depannya

Proses Perceraian dan Hak Asuh

JE dan DP kemudian menikah dan menjalani kehidupan rumah tangga dengan membangun usaha bersama, mulai dari penjualan barang secara daring hingga usaha bakery. JC mengatakan keluarga mereka turut membantu pasangan tersebut menjalankan usaha.

Meski demikian, seperti pasangan rumah tangga pada umumnya, hubungan JE dan DP disebut sempat mengalami perbedaan pendapat. Keluarga memilih tidak ikut campur dalam persoalan rumah tangga tersebut.

“Kami berusaha menghormati privasi mereka sebagai pasangan suami istri,” kata JC.

Menurut penuturannya, pada Februari 2024 DP memutuskan meninggalkan rumah setelah menyampaikan keinginannya untuk berpisah dari JE. Saat itu anak mereka masih berusia sekitar 17 bulan.

Proses perceraian kemudian berjalan melalui pengadilan sejak 2024. Berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama hingga tingkat banding, hak asuh anak disebutkan diberikan kepada JE. Namun DP kemudian mengajukan upaya hukum kasasi.

Selama anak diasuh oleh JE, JC mengatakan keluarga tidak pernah menutup akses bagi DP untuk bertemu dengan anaknya.

“Kami selalu membuka kesempatan bagi DP untuk bertemu dengan anaknya,” ujarnya.

Ia juga menyebut JE selama ini merawat anaknya secara langsung dengan bantuan orang tua mereka.

Insiden Pengambilan Anak

Perselisihan kembali mencuat setelah terjadi peristiwa pengambilan anak di lingkungan sekolah pada Oktober 2025. Menurut JC, DP datang ke sekolah bersama beberapa orang dan membawa anak tersebut ketika kegiatan sekolah sedang berlangsung.

Ia mengatakan pihak sekolah sempat berupaya menahan situasi, namun anak tersebut akhirnya dibawa pergi. Setelah peristiwa tersebut, keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan anak itu selama beberapa waktu.

JC menyebut JE kemudian berhasil kembali bertemu dengan anaknya pada awal Januari 2026 dan membawanya pulang ke rumah keluarga. Namun pada hari yang sama, menurut JC, DP kembali datang bersama sejumlah orang dan terjadi ketegangan di rumah tersebut.

Dalam peristiwa itu, kata dia, DP akhirnya kembali membawa anak tersebut, sementara JE sempat dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

JC mengatakan saat kejadian berlangsung di rumah hanya terdapat orang tua mereka yang telah berusia lanjut, JE, serta anak tersebut.

“Kami sangat khawatir dengan situasi saat itu, apalagi orang tua kami sudah berusia di atas 70 tahun,” ujarnya.

Ajukan Permohonan Praperadilan

Menindaklanjuti rangkaian peristiwa tersebut, keluarga JE bersama tim penasihat hukum menyatakan tengah menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan tersebut diajukan setelah mereka menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara.

JC berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil bagi semua pihak.

“Kami hanya berharap proses hukum berjalan secara adil bagi semua pihak, terutama demi masa depan anak tersebut,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar publik melihat konflik keluarga secara lebih objektif.

“Dalam konflik keluarga tidak selalu hanya satu pihak yang menjadi korban. Kadang pihak laki-laki juga bisa berada dalam posisi yang sulit,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak DP maupun kuasa hukumnya terkait pernyataan keluarga JE tersebut. (Herman Effendi / Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *