Beritakota.id, Banten – Pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) di Indonesia diingatkan untuk segera memenuhi standar legalitas dan keamanan produk, salah satunya dengan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini dinilai menjadi kunci penting dalam menjamin kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum Indonesia (ASDAMINDO), Erik Garnadi, menegaskan bahwa kepemilikan SLHS bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen pelaku usaha dalam menjaga kualitas air minum.
“Pelaku usaha depot air minum perlu menjaga kualitas air yang diproduksi serta memastikan seluruh aspek legalitas usaha terpenuhi, termasuk SLHS,” kata Erik dalam seminar dan pelatihan manajemen higiene dan sanitasi depot air minum di Provinsi Banten.
Menurut Erik, kualitas air minum harus dipastikan melalui pengujian fisika, kimia, dan bakteriologi di laboratorium kesehatan yang terpercaya. Langkah ini penting untuk memastikan air yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman dan memenuhi standar kesehatan.
Baca juga: Industri AMDK Dikejar Tenggat Izin Air, Sanksi Segera Berlaku
Legalitas Usaha Wajib Dipenuhi
Selain menjaga kualitas produk, pelaku usaha DAMIU juga diminta segera melengkapi seluruh perizinan usaha. Pengurusan legalitas depot air minum dapat dilakukan melalui sistem perizinan daring pemerintah di Online Single Submission (OSS).
Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi usaha KBLI 11052 serta mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) melalui layanan PB UMKU.
Erik menambahkan, kolaborasi antara asosiasi industri, pelaku usaha, dan pemerintah sangat penting untuk memastikan seluruh depot air minum di Indonesia memenuhi standar higienitas dan sanitasi yang berlaku.
“Kepemilikan SLHS tidak hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas air minum yang mereka konsumsi setiap hari,” ujarnya.
Industri AMDK Dukung Standar Keamanan Air
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA), Karyanto Wibowo, menegaskan bahwa industri air minum dalam kemasan (AMDK) juga memiliki komitmen kuat untuk menjaga kualitas dan keamanan air minum di Indonesia.
Ia menyebut industri AMDK terus mendorong kepatuhan terhadap berbagai regulasi pemerintah, termasuk standar mutu produk yang ketat.
“Kita berdiri dengan semangat kolaborasi. Ini adalah bentuk kerja sama antara AMDATARA dan ASDAMINDO untuk mendorong kepatuhan industri, termasuk kami sendiri di industri AMDK,” kata Karyanto.
Industri AMDK sendiri diatur melalui berbagai standar ketat, mulai dari Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, produsen juga wajib menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) guna memastikan keamanan pangan.
Peran Strategis Depot Air Minum Isi Ulang
Karyanto menilai, keberadaan depot air minum isi ulang memiliki peran strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap air minum yang aman dan terjangkau.
Menurutnya, industri DAMIU dapat menjadi bagian penting dalam ekosistem penyediaan air minum nasional.
“Kami di AMDATARA yakin industri air minum isi ulang memiliki peran strategis untuk membantu pemerintah memperluas akses air minum bagi masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, peningkatan standar higiene, sanitasi, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting agar industri ini dapat berkembang sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi konsumen di seluruh Indonesia.

