Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah memperingatkan industri air minum dalam kemasan (AMDK). Tenggat izin usaha segera berakhir. Batas waktu jatuh pada 31 Maret 2026.

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian PU menegaskan hal ini dalam Rakernas I AMDATARA di Jakarta. Pemerintah meminta seluruh pelaku usaha segera mengurus izin pemanfaatan sumber air. Hal ini sebagaimna

Kasubdit Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah Ditjen SDA, Bhakti, menyampaikan ancaman sanksi pidana. Ia merujuk Pasal 70 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Setiap orang yang menggunakan sumber air tanpa izin dapat dipidana. Ancaman hukuman berupa penjara satu hingga tiga tahun. Denda berkisar Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

Baca juga : Rakernas Perdana, AMDATARA Berkomitmen Lahirkan Industri AMDK Berdaya Saing Tinggi

UU Cipta Kerja memberi masa transisi selama tiga tahun. Masa transisi itu berakhir pada 31 Maret 2026. Waktu tersisa kurang dari dua bulan.

Bhakti menyebut pemerintah sedang membahas langkah setelah tenggat berakhir. Pemerintah akan menegakkan aturan secara penuh.

Denda Administratif Tetap Berlaku

Perusahaan yang sudah mengambil air tanpa izin tetap bisa mengurus legalitas. Namun pemerintah akan mengenakan denda administratif.

Denda dihitung sejak 2 November 2020. Tanggal itu menjadi acuan awal pemberlakuan aturan. Perusahaan wajib menyetor denda ke kas negara maksimal enam bulan setelah izin terbit.

Kebijakan ini berdampak besar pada industri AMDK. Banyak pabrik berdiri di kawasan penyangga kota. Sebagian memanfaatkan air tanah dan air sungai.

Dalam perspektif pembangunan kota, tata kelola air menjadi isu penting. Air bukan hanya komoditas industri. Air adalah sumber daya strategis.

Momentum Penataan Industri Air

Rakernas AMDATARA menjadi ruang konsolidasi industri. Pemerintah meminta asosiasi aktif menyosialisasikan aturan. Seluruh anggota diminta memahami konsekuensi hukum.

Pengetatan izin menunjukkan arah baru kebijakan air nasional. Pemerintah ingin memperkuat pengawasan sumber daya air. Pemerintah ingin mencegah eksploitasi tanpa kontrol.

Industri AMDK menghadapi dua pilihan. Industri dapat segera menyesuaikan izin. Atau industri menghadapi sanksi berat setelah Maret 2026.

Dua bulan ke depan menjadi periode krusial. Kepatuhan hukum kini menjadi indikator profesionalisme. Tata kelola air menjadi bagian dari standar bisnis modern.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *