Beritakota.id, Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang mendorong percepatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan serta jembatan yang dinilai sudah tidak layak atau mengalami kerusakan di sejumlah wilayah. Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, kepada jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar segera melakukan penanganan terhadap infrastruktur yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Perintah tersebut disampaikan kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang, Roni, sebagai respons terhadap masih adanya ruas jalan yang belum berstatus mantap serta beberapa jembatan yang telah melampaui usia teknis konstruksinya.

Baca juga : Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional, KemenKopUKM Gelar Sosialisasi KUR Di Pandeglang

Menurut Roni, kondisi tersebut memerlukan langkah penanganan yang cepat dan terencana, baik melalui pembangunan baru maupun rekonstruksi infrastruktur yang telah mengalami kerusakan.

“Iya, kami mendapat instruksi dari Ibu Bupati untuk segera mempercepat pembangunan jalan dan jembatan. Saat ini masih terdapat sejumlah jalan yang belum mantap, serta jembatan yang usia konstruksinya sudah melampaui perencanaan awal, salah satunya Jembatan Desa Sinarjaya,” kata Roni, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, kerusakan jalan maupun jembatan yang telah melampaui umur teknis dapat berdampak langsung pada aktivitas masyarakat, mulai dari mobilitas warga hingga distribusi barang dan jasa di daerah. Karena itu, pemerintah daerah memandang perbaikan infrastruktur tersebut sebagai prioritas pembangunan.

Salah satu infrastruktur yang menjadi perhatian adalah jembatan di Desa Sinarjaya, Kecamatan Mandalawangi. Jembatan tersebut diketahui telah melewati batas umur konstruksi sehingga memerlukan penanganan serius untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.

Selain jembatan tersebut, sejumlah ruas jalan kabupaten juga dilaporkan mengalami kerusakan berat atau belum memenuhi standar kemantapan jalan yang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas transportasi masyarakat.

Penanganan Disesuaikan dengan Kemampuan Anggaran

Meski percepatan pembangunan menjadi prioritas, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Roni menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang masih memiliki keterbatasan untuk menangani seluruh kebutuhan pembangunan infrastruktur secara sekaligus.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pandeglang berencana melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat guna mendapatkan dukungan dalam penanganan sejumlah proyek infrastruktur yang mendesak.

Menurutnya, kerja sama lintas pemerintah tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Regulasi tersebut membuka peluang bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat untuk turut menangani pembangunan atau perbaikan jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, terutama jika berkaitan dengan kepentingan yang lebih luas.

“Dengan kondisi anggaran yang terbatas, kami akan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat agar beberapa proyek infrastruktur bisa mendapat dukungan pembiayaan maupun teknis,” jelas Roni.

Pendekatan kolaboratif ini dinilai penting mengingat infrastruktur jalan dan jembatan memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas antarwilayah serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Sejumlah Jembatan Dilaporkan Rusak dan Ambruk

Dinas PUPR Pandeglang mencatat beberapa jembatan di wilayah tersebut telah mengalami kerusakan serius bahkan hingga ambruk. Di antaranya Jembatan Pasir Nangka di Kecamatan Cimanggu, Jembatan Cipatat di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, serta Jembatan Desa Sinarjaya di Kecamatan Mandalawangi.

Kerusakan infrastruktur tersebut tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan jika tidak segera ditangani.

Untuk mengatasi kondisi darurat, pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi telah mengambil langkah sementara dengan memasang jembatan darurat pada sejumlah titik yang mengalami kerusakan.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pandeglang, Andrian, menjelaskan bahwa penanganan sementara untuk Jembatan Desa Sinarjaya telah dilakukan dengan pemasangan jembatan Bailey.

“Jembatan tersebut sebenarnya merupakan kewenangan Kabupaten Pandeglang. Namun penanganannya saat ini dibantu oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui pemasangan jembatan Bailey sebagai solusi sementara,” kata Andrian.

Jembatan Bailey merupakan jenis jembatan rangka baja yang umumnya digunakan sebagai konstruksi darurat atau sementara untuk menggantikan jembatan yang rusak sebelum pembangunan permanen dilakukan.

Pemerintah daerah berharap dengan adanya penanganan sementara tersebut, aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal sambil menunggu proses pembangunan atau rekonstruksi jembatan permanen di masa mendatang.

Percepatan pembangunan infrastruktur ini diharapkan tidak hanya meningkatkan keselamatan masyarakat, tetapi juga memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten Pandeglang yang selama ini masih menghadapi sejumlah tantangan infrastruktur. (Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *