Beritakota.id, Jakarta – Pengunduran diri dua pejabat eselon I di Kementerian Pekerjaan Umum memunculkan pertanyaan baru mengenai dinamika pengelolaan proyek infrastruktur bernilai triliunan rupiah. Kedua pejabat tersebut mundur setelah kementerian menerima temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya potensi kerugian negara dalam sejumlah proyek.

Dua pejabat yang mundur hampir bersamaan itu adalah Dewi Chomistriana, Direktur Jenderal Cipta Karya, dan Dwi Purwantoro, Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Peristiwa tersebut langsung menjadi perhatian publik karena kedua direktorat jenderal tersebut mengelola sebagian besar proyek infrastruktur strategis pemerintah, mulai dari pembangunan bendungan, jaringan irigasi, hingga sistem penyediaan air minum.

Baca juga : “Halo Pak Dody”: Kanal Aduan Publik Kementerian PU Resmi

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan bahwa kementeriannya menerima dua surat dari BPK pada 2025 terkait temuan audit proyek di lingkungan kementerian.

“BPK mengirim surat kepada saya dua kali, Januari 2025 dan Agustus 2025,” kata Dody kepada wartawan di Semarang.

Menurutnya, surat pertama yang dikirim pada Januari 2025 mencatat adanya potensi kerugian negara hampir Rp3 triliun. Setelah dilakukan evaluasi lanjutan, angka tersebut disebut turun menjadi sekitar Rp1 triliun dalam surat kedua yang diterima pada Agustus 2025.

Surat kedua tersebut juga memuat sejumlah rekomendasi auditor negara, termasuk pembentukan majelis ad hoc serta pembentukan tim di satuan kerja proyek untuk mempercepat proses pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh pihak ketiga.

Namun menurut Dody, rekomendasi tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh jajaran kementerian.

“Makanya kemudian saya ambil alih. Kita akan membentuk majelis ad hoc, membentuk tim di satker, dan menghidupkan kembali Komite Audit,” ujarnya.

Ia bahkan menggunakan analogi yang cukup keras untuk menggambarkan kondisi internal kementerian saat itu.

“Saya tidak bisa membersihkan rumah saya kalau sapu saya kotor.”

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai interpretasi mengenai situasi internal kementerian menjelang mundurnya dua pejabat tinggi tersebut.

Timeline Jabatan yang Mengundang Pertanyaan

Di luar penjelasan resmi pemerintah, garis waktu jabatan kedua direktur jenderal tersebut menjadi perhatian sejumlah pengamat.

Dewi Chomistriana baru dilantik sebagai Dirjen Cipta Karya pada Januari 2025.

Sementara Dwi Purwantoro baru menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya Air pada Juli 2025, dalam perombakan besar jajaran eselon I kementerian.

Garis waktu ini menimbulkan pertanyaan tersendiri.

Ketika surat pertama BPK yang mencatat potensi kerugian negara hampir Rp3 triliun dikirim pada Januari 2025, Dwi Purwantoro bahkan belum menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya Air.

Di sisi lain, Dewi Chomistriana baru saja memulai masa tugasnya sebagai Dirjen Cipta Karya.

Sementara surat kedua yang menyebut angka potensi kerugian negara turun menjadi sekitar Rp1 triliun diterbitkan pada Agustus 2025, masa jabatan keduanya masih tergolong relatif singkat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab: apakah temuan audit tersebut berkaitan dengan proyek yang diputuskan sebelum keduanya menjabat, atau terjadi dalam periode waktu yang sangat singkat setelah pergantian pejabat berlangsung.

Tim “Lidi Bersih”

Dalam penjelasan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum menyebut dirinya membentuk tim khusus untuk menangani temuan audit tersebut. Tim itu bahkan disebut mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang menempatkan sejumlah aparatnya untuk membantu proses pengawasan.

Dody menggambarkan tim tersebut sebagai “lidi bersih”.

“Manakala saya menggunakan lidi bersih saya untuk mulai bekerja, yang bersangkutan memilih mengundurkan diri,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengunduran diri dua direktur jenderal terjadi setelah proses pemeriksaan internal yang dipimpin langsung oleh menteri mulai berjalan. Namun di sisi lain, pernyataan tersebut juga menimbulkan berbagai interpretasi mengenai dinamika yang terjadi di balik keputusan mundur tersebut.

Dalam praktik birokrasi pemerintahan, penggantian pejabat tinggi biasanya dilakukan melalui mekanisme rotasi atau mutasi administratif, bukan melalui pengunduran diri yang terjadi hampir bersamaan. Karena itu, sejumlah pengamat menilai publik membutuhkan penjelasan yang lebih transparan mengenai kronologi peristiwa tersebut.

Integritas Audit Jadi Kunci

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Irawan, mengatakan dinamika kasus ini perlu dilihat secara menyeluruh, terutama terkait kredibilitas proses audit dan tindak lanjutnya.

“Integritas hasil audit menjadi kunci. Kalau auditnya kredibel, penindakan harus tegas. Tapi kalau auditnya bermasalah itu jauh lebih berbahaya, karena bisa meruntuhkan kepercayaan publik,” katanya.

Ia juga menyoroti perubahan nilai potensi kerugian negara dari hampir Rp3 triliun menjadi sekitar Rp1 triliun dalam rentang waktu beberapa bulan.

“Perubahan drastis itu menimbulkan tanda tanya. Apa yang terjadi dalam rentang waktu tersebut? Apakah ada pengembalian, revisi perhitungan, atau dinamika lain?” ujarnya.

Menurut Asep, transparansi proses audit dan penjelasan mengenai kronologi pengambilan keputusan menjadi faktor penting agar publik dapat memahami konteks persoalan secara utuh.

Proyek Infrastruktur Bernilai Triliunan

Kementerian Pekerjaan Umum merupakan salah satu kementerian dengan anggaran terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk tahun anggaran 2026, kementerian ini memperoleh pagu sekitar Rp118,5 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai proyek pembangunan infrastruktur, termasuk diantaranya adalah pembangunan bendungan, jaringan irigasi, pembangunan jalan dan jembatan, sistem penyediaan air minum dan penataan kawasan permukiman.

Sebagian besar proyek tersebut berada di bawah koordinasi direktorat jenderal seperti Cipta Karya dan Sumber Daya Air.  Proyek-proyek itu juga tersebar dalam ribuan paket pekerjaan yang dikelola oleh berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia.

Dalam sistem birokrasi kementerian, pengambilan keputusan dalam proyek infrastruktur biasanya melibatkan rantai proses yang panjang—mulai dari perencanaan teknis, pelaksanaan proyek di tingkat satuan kerja, hingga kebijakan strategis di tingkat kementerian. Karena kompleksitas tersebut, penentuan tanggung jawab dalam proyek berskala besar sering kali memerlukan penelusuran administratif yang panjang.

Reformasi Birokrasi atau Dinamika Kekuasaan?

Hingga kini pemerintah menyatakan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pengawasan internal di kementerian. Namun mundurnya dua pejabat strategis dalam waktu hampir bersamaan tetap menimbulkan pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab. Apakah pengunduran diri tersebut merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi yang lebih ketat? Atau justru mencerminkan dinamika pengambilan keputusan di tingkat pimpinan kementerian dalam menghadapi temuan audit bernilai triliunan rupiah?

Tanpa penjelasan yang lebih rinci mengenai kronologi proyek dan tanggung jawab pengambil keputusan, peristiwa ini kemungkinan akan terus menjadi bahan diskusi mengenai transparansi dan akuntabilitas pembangunan infrastruktur nasional. ( Herman Effendi / Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *