Beritakota.id, Jakarta – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan aksi terorisme kembali memicu perdebatan di ruang publik. Sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai regulasi tersebut berpotensi membuka ruang persoalan baru, mulai dari tumpang tindih kewenangan hingga risiko pelanggaran hak asasi manusia.

Perdebatan itu mengemuka dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan Indonesia Civil Society Network (ICSN) di Jakarta, Rabu (11/3/2026). Para pembicara dari organisasi masyarakat sipil, lembaga hak asasi manusia, hingga peneliti kebijakan keamanan menyoroti kemungkinan perubahan keseimbangan hubungan sipil–militer jika rancangan kebijakan tersebut disahkan.

Di satu sisi, kerangka hukum Indonesia memang telah membuka ruang bagi keterlibatan militer dalam penanganan terorisme. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan bahwa upaya pemberantasan teror dapat masuk dalam kategori operasi militer selain perang (OMSP). Dalam praktiknya, Polri melalui Detasemen Khusus (Densus) 88 serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tetap menjadi garda terdepan.

Baca juga :TNI Tetapkan Status Siaga 1, Menhan Sjafrie Pastikan Situasi Nasional Tetap Aman

Namun rancangan Perpres yang tengah dibahas dinilai sebagian pihak berpotensi memperluas peran militer secara signifikan. Hal inilah yang kemudian memunculkan kekhawatiran mengenai batas antara operasi militer dan penegakan hukum sipil.

Sebagian pengamat keamanan menilai keterlibatan militer dapat menjadi relevan ketika ancaman meningkat atau ketika kelompok teror memiliki kemampuan persenjataan yang menyerupai kekuatan bersenjata. Namun di sisi lain, organisasi masyarakat sipil mengingatkan bahwa perubahan pendekatan keamanan tanpa kerangka pengawasan yang kuat dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan politik yang lebih luas.

Kekhawatiran atas Pendekatan Militer

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, termasuk di antara mereka yang mempertanyakan urgensi pelibatan militer dalam operasi antiteror.

Menurutnya, karakter penanganan terorisme di Indonesia selama ini lebih menekankan pada proses penegakan hukum dan deradikalisasi, bukan operasi pemusnahan seperti dalam konflik bersenjata. Ia menilai pendekatan tersebut telah menjadi ciri khas strategi Indonesia dalam menghadapi jaringan ekstremisme domestik.

“Saya tidak anti tentara, tetapi semua harus bergerak sesuai dengan tupoksinya,” kata Islah dalam diskusi tersebut.

Ia menilai bahwa operasi yang dijalankan oleh Densus 88 selama ini berfokus pada penangkapan dan proses hukum, dengan tujuan mendorong rehabilitasi dan penyadaran terhadap pelaku. Pendekatan ini, menurutnya, dapat berubah jika logika militer menjadi dominan dalam operasi keamanan domestik.

Dalam pandangannya, terorisme pada dasarnya merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani melalui mekanisme hukum pidana. Jika penanganannya dilakukan melalui pendekatan militer, ia khawatir proses penegakan hukum akan bergeser dari upaya penyadaran menjadi sekadar eliminasi ancaman.

“Jika pendekatannya militer, prosesnya bukan lagi penyadaran. Itu berisiko tidak menyelesaikan akar persoalan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas di kalangan masyarakat sipil mengenai kemungkinan bergesernya paradigma penanggulangan terorisme di Indonesia.

Risiko Tumpang Tindih Kewenangan

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Executive Director Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Ia menilai rancangan Perpres berpotensi mengaburkan batas fungsi antara militer dan aparat penegak hukum.

Dalam sistem hukum Indonesia, penanganan terorisme secara umum berada dalam ranah hukum pidana. Artinya, prosesnya berada di bawah otoritas lembaga penegak hukum sipil, khususnya kepolisian.

“Terorisme berada di ranah penegakan hukum pidana, kecuali dalam situasi konflik bersenjata,” kata Usman.

Menurutnya, pelibatan militer mungkin saja dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya untuk membantu pengamanan objek vital atau infrastruktur pemerintahan ketika terjadi ancaman serius terhadap keamanan nasional. Namun peran tersebut seharusnya bersifat terbatas dan berada di bawah kendali otoritas sipil.

Jika tidak diatur secara ketat, kata Usman, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan dan kewenangan antar lembaga. Dalam jangka panjang, situasi itu bisa menimbulkan ketidakjelasan akuntabilitas dalam operasi keamanan.

Selain itu, organisasi hak asasi manusia juga mengingatkan bahwa operasi militer memiliki standar penggunaan kekuatan yang berbeda dengan penegakan hukum sipil. Perbedaan ini, menurut mereka, dapat meningkatkan risiko pelanggaran HAM jika tidak diawasi secara ketat.

Atas dasar itu, Usman mendesak pemerintah mempertimbangkan kembali rancangan regulasi tersebut.

Peran Militer sebagai Opsi Terakhir

Di tengah perdebatan tersebut, sebagian peneliti keamanan menilai bahwa keterlibatan militer tetap dapat dipertimbangkan, tetapi hanya dalam kondisi tertentu.

Peneliti dari Imparsial, Riyadh Putuhena, mengatakan bahwa pelibatan militer dalam operasi antiteror seharusnya diposisikan sebagai pilihan terakhir.

Menurutnya, terdapat dua syarat mendasar yang perlu dipenuhi sebelum militer dilibatkan. Pertama, ancaman yang dihadapi harus benar-benar nyata dan memiliki kapasitas kekuatan bersenjata yang signifikan. Kedua, otoritas sipil harus berada dalam kondisi tidak mampu lagi menangani situasi tersebut secara efektif.

“Kedua syarat ini harus dipenuhi jika militer dilibatkan. Jadi bukan pilihan utama,” kata Riyadh.

Pendekatan tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga keseimbangan hubungan sipil dan militer dalam sistem demokrasi. Dalam banyak negara demokratis, militer memang dapat dilibatkan dalam operasi keamanan domestik, tetapi biasanya melalui mekanisme kontrol sipil yang ketat serta dengan mandat yang sangat spesifik.

Perdebatan mengenai rancangan Perpres ini menunjukkan bahwa isu keamanan nasional tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu bersinggungan dengan pertanyaan yang lebih besar: tentang batas kewenangan negara, perlindungan hak warga, dan bagaimana demokrasi menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *