Beritakota.id, Jakarta – Di tengah maraknya kasus suap dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), muncul sinyal internal yang dinilai tidak bisa dianggap sekadar fluktuasi angka biasa.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengungkap adanya informasi publik yang menyebutkan penerimaan di lingkungan DJBC sempat minus sekitar 8 persen pada tahun lalu, lalu berbalik menjadi surplus sekitar 5 persen pada tahun ini.
“Jika informasi itu benar, maka ini bukan sekadar angka. Ini adalah alarm struktural,” ujar Iskandar, Jumat (3/4/2026).
Namun demikian, ia menekankan bahwa data tersebut harus dianalisis secara cermat. Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan Bea Cukai tidak dapat disamakan langsung dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan Republik Indonesia, PNBP nasional pada 2024 tercatat sekitar Rp522,4 triliun dan mengalami kontraksi 4,0 persen secara tahunan. Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai berada di angka Rp300,2 triliun pada 2024 dan hanya naik tipis menjadi Rp300,3 triliun pada 2025 atau tumbuh 0,02 persen. Bahkan, pada awal 2026 hingga Februari, realisasi baru mencapai Rp44,9 triliun atau terkontraksi 14,7 persen secara tahunan.
Melihat data tersebut, Iskandar menilai angka minus 8 persen dan surplus 5 persen kemungkinan besar bukan mencerminkan kinerja APBN secara makro, melainkan indikator operasional internal DJBC pada unit tertentu.
“Ini bukan berarti informasi itu salah. Justru harus diposisikan sebagai sinyal internal yang wajib diuji melalui audit. Tidak boleh ditolak mentah-mentah, tapi juga tidak bisa disamakan dengan angka resmi APBN,” jelasnya.
Indikasi Kebocoran dan Perbaikan Sistem
IAW memetakan tiga kemungkinan utama di balik lonjakan 13 poin persentase tersebut. Pertama, adanya kebocoran lama yang mulai ditutup. Praktik seperti manipulasi klasifikasi barang, permainan jalur pemeriksaan, hingga biaya informal dalam proses clearance diduga selama ini menggerus penerimaan negara.
“Jika kebocoran ditutup, negara tidak perlu bekerja lebih keras untuk meningkatkan penerimaan,” kata Iskandar.
Kedua, faktor perbaikan administrasi dan pengawasan, termasuk pengetatan pemeriksaan fisik barang, pembaruan profil risiko, serta peningkatan disiplin layanan.
Ketiga, faktor eksternal seperti fluktuasi volume impor, harga komoditas global, serta perubahan pola konsumsi domestik juga turut memengaruhi penerimaan.
Namun, dalam konteks maraknya OTT dan dugaan praktik suap sistemik, Iskandar mengingatkan agar faktor kebocoran tidak diabaikan.
“Perbaikan 13 poin persentase tidak bisa otomatis dianggap hasil penindakan semata. Tapi akan sangat naif jika kita mengabaikan variabel kebocoran,” tegasnya.
Dampak Meluas ke Sistem Perpajakan
Iskandar menambahkan, pembenahan di sektor Bea Cukai memiliki efek domino yang luas. Ketika nilai impor dan proses clearance dilakukan secara benar, maka penerimaan dari PPN impor, PPh impor, hingga pajak lanjutan di dalam negeri ikut terdongkrak.
“Perbaikannya merambat ke seluruh sistem perpajakan nasional,” ujarnya.
Tiga Skenario ke Depan
IAW memproyeksikan tiga skenario ke depan. Jika penegakan hukum tetap parsial, maka sistem lama berpotensi beradaptasi dan penerimaan hanya tampak baik di atas kertas, namun rapuh secara kualitas.
Jika pembersihan dilakukan sebagian, tren perbaikan bisa terlihat pada 2027–2028, meski masih menyisakan ruang abu-abu dalam sistem.
Adapun skenario terbaik adalah reformasi sistemik, dengan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memperluas penyidikan, dukungan penuh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam menelusuri aliran dana, serta pembenahan manajemen risiko di tubuh DJBC.
“Korupsi di Bea Cukai bukan sekadar soal suap, tetapi menyangkut kebocoran pendapatan negara secara sistemik,” tegas Iskandar.
Ia bahkan memperkirakan, jika perbaikan kecil saja mampu menggeser tren hingga 13 poin persentase, maka potensi kebocoran yang selama ini terjadi bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun.
Desakan Audit Menyeluruh
IAW mendesak pemerintah agar tidak hanya berfokus pada pencapaian target penerimaan, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh ekosistem kepabeanan.
Langkah tersebut mencakup pembongkaran jejaring korupsi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk korporasi, serta reformasi sistemik agar praktik kebocoran tidak terulang.
“Publik sudah melihat sinyalnya. Data mulai berbicara. Kini saatnya aparat penegak hukum dan pengelola keuangan negara membuktikan bahwa mereka tidak abai terhadap sinyal tersebut,” pungkasnya. (***)

