Beritakota.id, Jakarta — Sejumlah wartawan mengalami intimidasi saat meliput musyawarah pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Apartemen The Elements, Sabtu (4/4/2026). Insiden tersebut memicu perhatian publik sekaligus menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses pembentukan organisasi penghuni.

Kericuhan terjadi usai musyawarah berlangsung. Sejumlah orang yang mengaku sebagai penghuni melontarkan ancaman verbal hingga melakukan tindakan intimidatif terhadap wartawan.

“Hajar, hajar aja brengs*k,” teriak seorang perempuan kepada Rahman Sugidiyanto, salah satu jurnalis yang meliput di lokasi.

Rahman menjelaskan, ketegangan bermula ketika rekan-rekannya, Doni dari Hukumwatch dan Herman dari Beritakota, lebih dahulu mendapat intimidasi berupa perekaman tanpa izin oleh sejumlah pihak.

“Kami datang atas undangan penghuni yang ingin musyawarah berjalan transparan dan sudah berkoordinasi dengan keamanan. Namun setelah acara, justru kami yang diintimidasi,” ujar Rahman.

Doni juga mengaku diperlakukan secara tidak wajar saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Kehadiran saya dipertanyakan dengan nada keras, lalu direkam beramai-ramai seperti pelaku kejahatan, padahal kami sudah berkoordinasi sebelumnya,” ungkapnya.

Dalam situasi tersebut, Rahman menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang, serta wartawan yang hadir merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Proses Pembentukan PPPSRS Disorot

Di tengah insiden tersebut, proses pembentukan PPPSRS Apartemen The Elements yang dikembangkan oleh Sinar Mas turut menuai kritik dari sejumlah pemilik unit.

Baca juga: Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dikenai Sanksi Pidana/Perdata Dalam Profesinya!

Mereka menilai tahapan musyawarah tidak berjalan transparan dan partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Salah satu pemilik unit menyebut sosialisasi kegiatan dinilai minim karena hanya dilakukan melalui email satu arah tanpa ruang diskusi.

“Sosialisasi tidak disertai dokumen penting seperti tata tertib musyawarah dan berita acara pembentukan panitia,” ujarnya.

Selain itu, tahapan pencalonan pengurus juga dipersoalkan. Waktu kampanye dinilai terlalu singkat, kurang dari 24 jam sejak pengumuman, serta tidak adanya keterbukaan dalam proses verifikasi calon.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya pembatasan hak pemilik untuk mencalonkan diri maupun memilih secara bebas, yang berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Mekanisme Pemilih dan Potensi Cacat Hukum

Permasalahan lain yang mencuat adalah ketidakjelasan daftar pemilih dan mekanisme hak suara. Hingga menjelang musyawarah, belum ada kepastian terkait validasi data pemilik maupun sistem voting yang digunakan.

Padahal, mekanisme tersebut seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, yang mengatur penggunaan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) atau sistem satu pemilik satu suara.

Sejumlah pemilik menilai kondisi ini berpotensi membuat hasil musyawarah cacat hukum dan memicu konflik berkepanjangan di lingkungan penghuni.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak panitia maupun pengelola apartemen terkait insiden intimidasi terhadap wartawan serta berbagai kritik atas proses pembentukan PPPSRS tersebut.

Peristiwa ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan kerja jurnalistik sekaligus urgensi transparansi dalam tata kelola hunian vertikal di Indonesia. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *