Beritakota.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel. Ia ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis, 16 April 2026. Penetapan tersangka terhadap pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik ini langsung menjadi sorotan luas. Menyusul hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia merilis pernyataan resmi kepada publik.

Dalam keterangannya, Ombudsman menjelaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Hery Susanto merupakan peristiwa yang terjadi pada periode sebelumnya, yakni 2021–2026. “Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026–2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan pada Kamis (16/4/2026).

Lembaga tersebut juga menyampaikan penyesalan atas peristiwa yang terjadi, serta menegaskan komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat di tengah proses hukum yang berjalan.

Ombudsman menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Mereka juga memastikan akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pompa Air Dinas SDA DKI Jakarta, Komisi III DPR RI Didesak Panggil Kejagung, KPK, dan Polri

“Kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” lanjut pernyataan tersebut.

Lebih lanjut, Ombudsman menekankan bahwa setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di tengah kasus yang mencuat, Ombudsman memastikan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan normal. Lembaga tersebut juga menyatakan telah mengambil langkah-langkah internal sesuai mekanisme kelembagaan guna menjaga stabilitas kinerja.

Kasus ini menambah daftar panjang perhatian publik terhadap tata kelola sektor tambang, khususnya komoditas nikel yang belakangan menjadi sorotan dalam isu transparansi dan akuntabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *