Beritakota.id, Jakarta – Penanganan kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat sorotan tajam dari Indonesian Audit Watch (IAW).

IAW menilai kasus ini tidak boleh hanya dilihat dari siapa yang tertangkap, melainkan harus ditelusuri hingga ke akar persoalan sistem pengawasan internal yang diduga gagal berfungsi.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa indikasi paling mengkhawatirkan adalah adanya potensi keruntuhan kendali sistem dari dalam institusi.

“Bukan soal siapa Direktur Jenderalnya, tapi mengapa lini operasional bisa menjadi titik paling rawan, sementara sistem pengawasan tidak mampu mendeteksi sejak awal,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

IAW mengungkap dugaan skema bermula dari pertemuan pejabat Bea Cukai dengan pengusaha forwarder di Hotel Borobudur. Setelah itu, para pelaku usaha diduga menerima briefing terkait kenaikan “iuran” bulanan yang dikaitkan dengan pengamanan proses impor.

Menurut Iskandar, tekanan terhadap pengusaha terjadi karena sebagian besar kargo mereka masuk jalur merah, yakni mekanisme pemeriksaan ketat yang berpotensi menahan barang dalam waktu lama dan meningkatkan biaya logistik.

Kondisi ini dinilai membuka ruang praktik penyimpangan yang sistematis, bahkan mengarah pada apa yang disebut sebagai inverted power structure atau struktur kekuasaan terbalik.

“Situasi ini menunjukkan staf bisa mengendalikan pimpinan, bukan sebaliknya. Ini tanda pengawasan internal sudah tidak berjalan,” tegasnya.

IAW juga mempertanyakan proses promosi pejabat yang terlibat. Pasalnya, terdapat pejabat yang pernah diperiksa dalam kasus korupsi sebelumnya namun tetap mendapatkan jabatan strategis.

Menurut Iskandar, hal ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem penilaian integritas dan manajemen sumber daya manusia di lingkungan birokrasi.

Baca juga: Dugaan Mafia Bea Cukai Menguat, Jalur Merah Impor Tembus 90 Persen Disorot dalam Diskusi Nasional

Selain itu, laporan LHKPN yang mencapai hampir Rp20 miliar juga dinilai perlu diaudit secara forensik untuk memastikan asal-usul kekayaan tersebut.

IAW mengkhawatirkan proses hukum hanya berhenti pada satu tersangka tanpa membongkar jaringan yang lebih luas.

“Jika fakta-fakta yang sudah mengemuka tidak tergambar di persidangan, maka ini menjadi pertanda buruk bagi proses penegakan hukum,” ujar Iskandar.

IAW pun mendorong KPK untuk mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan yang lebih besar dalam sistem kepabeanan.

Berdasarkan penelusuran IAW terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), persoalan di Bea Cukai disebut bukan hal baru.

Sejak awal 2000-an, BPK secara konsisten menemukan kelemahan sistem, mulai dari pengawasan pasca-impor, integrasi teknologi informasi, hingga manajemen risiko yang rawan disalahgunakan.

“Ini bukan lagi soal oknum. Ini masalah sistemik yang berulang selama dua dekade,” kata Iskandar.

Dari sisi hukum, IAW menilai kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana suap, penyalahgunaan wewenang, hingga maladministrasi berat.

Sementara dari sisi ekonomi, praktik tersebut dinilai berdampak luas terhadap biaya logistik nasional, kepastian usaha, hingga iklim investasi.

IAW bahkan membuka kemungkinan adanya gugatan perdata dari pelaku usaha yang dirugikan akibat praktik tersebut.

Iskandar menegaskan bahwa fokus utama harus bergeser dari individu ke sistem. Tanpa perbaikan mendasar, kasus serupa berpotensi terulang di masa depan.

“Ini bukan kejahatan satu periode, ini kejahatan karier. Jika sistem tidak diperbaiki, pola yang sama akan terus muncul,” tegasnya.

Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti “rawa” yang dibiarkan, sehingga memungkinkan praktik korupsi tumbuh dan bertahan lama.
“Negara tidak kalah karena satu orang, tetapi karena sistemnya dibiarkan lemah,” pungkasnya. (***)

Keyword:

 

Meta Description:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *