Beritakota.id, Jakarta – Dugaan praktik sistemik di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kian menjadi sorotan publik. Lonjakan signifikan jalur merah dalam pemeriksaan barang impor hingga mencapai 85–90 persen pada pertengahan 2025 memicu pertanyaan serius dari berbagai kalangan.

Fenomena ini dinilai bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan berpotensi menjadi instrumen tekanan terhadap pelaku usaha logistik dan impor.

Isu tersebut mengemuka dalam diskusi nasional bertajuk “Menguji Keberanian KPK Membongkar Mafia Bea Cukai” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor, Kamis (16/4/2026).

Dalam forum tersebut, sejumlah peserta menyoroti perubahan pola pemeriksaan barang impor yang dinilai tidak proporsional. Jalur merah yang semestinya bersifat selektif justru mendominasi hampir seluruh arus barang masuk.

“Ketika hampir semua barang masuk jalur merah, itu bukan lagi fungsi kontrol, tetapi berpotensi menjadi alat tekanan,” ungkap salah satu peserta diskusi.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap terganggunya iklim usaha, khususnya di sektor logistik dan perdagangan internasional.

Sejumlah informasi yang berkembang menyebutkan bahwa lonjakan jalur merah berkaitan dengan konsolidasi internal di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) sejak 2024. Posisi strategis, terutama di bidang intelijen, diduga diisi oleh pihak-pihak dalam lingkaran tertentu.

Dari situ, muncul dugaan adanya peningkatan tekanan terhadap pelaku usaha, termasuk forwarder, melalui skema yang tidak transparan.

Seiring meningkatnya jalur merah, pelaku usaha disebut menghadapi keterbatasan pilihan dalam mempercepat proses pengeluaran barang.

Pelaku usaha logistik mengeluhkan pemeriksaan yang dinilai tidak sebanding dengan tingkat risiko barang. Bahkan, barang legal disebut kerap tertahan tanpa kejelasan waktu penyelesaian.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bea Cukai Rp40,5 Miliar Disorot, KPK Ditantang Bongkar Aktor Besar di Baliknya

“Persoalannya bukan pada legalitas barang, tetapi tidak adanya kepastian waktu. Ini yang kemudian membuka ruang ‘komunikasi tambahan’,” ujar salah satu sumber dalam diskusi.

Kondisi ini dinilai berpotensi menggeser fungsi pengawasan menjadi ruang transaksi yang merugikan dunia usaha.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait impor. Namun, publik menilai pengungkapan yang ada belum menyentuh akar persoalan secara menyeluruh.

Diskusi ini pun menjadi sinyal kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik mafia di sektor kepabeanan secara lebih mendalam.

Para peserta menilai persoalan di Bea Cukai tidak lagi sekadar penyimpangan individu, melainkan mengarah pada indikasi sistemik. Desain kebijakan dan operasional dinilai berpotensi membuka ruang rente jika tidak diawasi secara ketat.

Transparansi, akuntabilitas, serta reformasi sistem pengawasan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan pelaku usaha dan menjaga integritas sistem kepabeanan nasional. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *