Beritakota.id, Jakarta – Sejumlah istri terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) mendatangi Komisi III DPR RI pada Kamis (23/04/2026). Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari permohonan audiensi yang telah diajukan sejak Maret 2026, dengan harapan mendapat ruang dialog serta perhatian terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Komisi III DPR RI, yang membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan, dinilai sebagai kanal strategis untuk menyampaikan aspirasi mereka. Para istri terdakwa berharap lembaga legislatif dapat turut mengawal proses hukum agar tetap berada dalam koridor keadilan substantif dan tidak mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Baca juga : Klaim Kerugian Negara Digugat, Fakta Sidang Bicara Lain

Dalam suasana yang sarat emosi, perwakilan istri terdakwa menyampaikan bahwa perkara yang menjerat suami mereka berangkat dari keputusan bisnis dalam aktivitas operasional perusahaan. Mereka menilai kebijakan yang diambil saat itu merupakan bagian dari tugas profesional, namun dalam proses hukum justru ditafsirkan sebagai tindak pidana.

“Kami datang ke Komisi III DPR RI untuk memohon bantuan dalam mencari keadilan. Suami-suami kami adalah profesional yang telah bekerja lama di Pertamina dan menjalankan tugasnya dengan baik. Kami tidak membela koruptor, kami membela kebenaran,” ujar Windayati Wanayu, salah satu perwakilan.

Pernyataan senada disampaikan Verininta G. Arman, istri dari salah satu terdakwa. Ia menegaskan bahwa para terdakwa telah mengabdi lama di perusahaan dan memulai karier dari bawah. Menurutnya, tudingan yang dialamatkan kepada suaminya tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami tidak membela koruptor, kami membela kebenaran. Suami-suami kami tidak menerima keuntungan pribadi,” katanya.

Lebih lanjut, Verininta juga menyinggung kesaksian sejumlah tokoh dalam persidangan, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang disebut memberikan penilaian positif terhadap kinerja para terdakwa selama menjabat.

“Bu Nicke dan Pak Ahok pun mengatakan pada masa kepemimpinan suami-suami kami, Pertamina untung,” ucapnya dengan suara bergetar.

Selain Windayati dan Verininta, audiensi tersebut juga dihadiri oleh Nina Anggraini, Rorina Pakpahan, Utari Wardhani, serta Rahmi Alma F. Adang—masing-masing merupakan istri dari para terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum.

Beban Sosial dan Harapan akan Keadilan

Di balik proses hukum yang berjalan, para istri terdakwa juga mengungkap dampak sosial dan psikologis yang harus mereka tanggung, terutama bagi anak-anak yang kehilangan sosok ayah dalam keseharian.

“Sudah lebih dari setahun kami terpisah dari suami. Anak-anak kehilangan sosok ayahnya. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan,” ungkap salah satu perwakilan dengan nada lirih.

Mereka menilai situasi ini menjadi beban berat yang terus berlarut tanpa kepastian yang jelas. Oleh karena itu, mereka berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian lebih, tidak hanya pada aspek hukum formal, tetapi juga pada dimensi kemanusiaan dalam penegakan hukum.

Dalam pernyataannya, Windayati bahkan menyebut kondisi yang dialami suami mereka sebagai “terpidana tanpa pidana,” sebuah ungkapan yang mencerminkan keyakinan mereka bahwa vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.

“Kami hari ini datang ke sini untuk memohon bantuan dalam mencari keadilan, karena suami-suami kami adalah terpidana tanpa pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Verininta menilai proses hukum yang dijalani suaminya mengarah pada kriminalisasi kebijakan. Ia menegaskan bahwa langkah mereka mendatangi DPR bukan untuk membela tindakan melawan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa kebenaran tidak terabaikan.

Di tengah stigma publik terhadap kasus korupsi, para istri terdakwa berupaya membedakan antara pembelaan terhadap individu dan pembelaan terhadap prinsip keadilan. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini adalah bagian dari hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan setara.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara ini. Riva Siahaan dan Maya Kusmaya masing-masing divonis 9 tahun penjara, Edward Corne divonis 10 tahun penjara, serta dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider.

Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan serta posisi para terdakwa yang sebelumnya berada di sektor strategis energi nasional.

Melalui audiensi ini, para istri terdakwa berharap adanya ruang dialog yang konstruktif antara masyarakat dan pemangku kepentingan. Mereka juga menaruh harapan agar proses hukum yang berjalan dapat benar-benar mencerminkan keadilan—tidak hanya secara formal, tetapi juga secara substantif.

Langkah mereka ke Komisi III DPR RI bukan sekadar upaya mencari perhatian, melainkan panggilan untuk didengar—sebagai keluarga yang terdampak langsung oleh proses hukum yang panjang dan melelahkan. Di tengah ketidakpastian, mereka tetap bertahan pada satu harapan sederhana: keadilan yang utuh dan manusiawi. (Herman Effendi / Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *