Beritakota.id, Jakarta – Narasi kerugian negara kembali diuji di ruang sidang. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada klaim Badan Pemeriksa Keuangan yang dijadikan dasar dakwaan jaksa dalam perkara penyewaan kapal dan Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak.
Angka kerugian negara Rp 2,9 triliun yang selama ini digaungkan mulai goyah. Fakta persidangan justru menghadirkan cerita berbeda. Bukan kerugian. Melainkan keuntungan besar bagi negara melalui PT Pertamina.
Kontradiksi itu mengemuka dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 6 Februari 2026. Kuasa hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto secara terbuka mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa.
Baca juga : PHK Sepihak dan Pesangon Dicicil, Mantan Pekerja Gugat TVOne ke PHI Jakarta Pusat
Hamdan Zoelva menyebut, klaim tersebut tidak sejalan dengan keterangan saksi maupun ahli yang dihadirkan di persidangan.
“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya pengaturan atau rekayasa dalam penyewaan kapal oleh PIS,” ujar Hamdan.
Menurutnya, sejak awal dakwaan dibangun di atas asumsi, bukan realitas operasional. Pada periode 2021 hingga 2023, PT Pertamina International Shipping menghadapi persoalan serius. Armada tua. Gangguan teknis berulang. Risiko kecelakaan meningkat.
Dalam situasi itu, kebutuhan kapal tambahan bukan pilihan, melainkan keharusan.
Hamdan menjelaskan, PIS secara terbuka menyampaikan kebutuhan armada kepada pemilik kapal nasional. Tidak eksklusif. Tidak tertutup. Tidak diatur diam-diam.
Namun, kebutuhan operasional tersebut justru ditarik menjadi narasi pengaturan oleh jaksa.
Padahal, skala operasi PIS sangat besar. Sekitar 20 ribu kegiatan pengangkutan dilakukan setiap tahun. Kasus yang dipersoalkan hanya sebagian kecil dari keseluruhan aktivitas logistik energi nasional.
“Kalau dilihat proporsinya, tudingan ini tidak masuk akal,” kata Hamdan.
Sorotan paling keras mengarah pada penyewaan Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak. Jaksa, dengan rujukan laporan BPK, menyebut kebijakan penunjukan langsung sebagai sumber kerugian negara.
Namun fakta teknis di persidangan berbicara sebaliknya.
OTM disebut sebagai terminal strategis yang tidak memiliki pembanding di Indonesia. Terminal ini mampu melayani kapal hingga 110 ribu dead weight ton. Sekali sandar, muatan bisa mencapai 600 ribu barel.
Efisiensi logistik terjadi secara nyata. Pengangkutan besar bisa dilakukan sekaligus. Biaya distribusi ditekan signifikan.
OTM juga memiliki fasilitas backloading. BBM dapat langsung didistribusikan ke berbagai wilayah menggunakan kapal kecil. Skema ini menjadi solusi atas keterbatasan dermaga di terminal lain yang tidak mampu disandari kapal besar.
“Tidak ada terminal lain dengan kemampuan seperti ini,” tegas Hamdan.
Yang membuat klaim kerugian negara semakin problematik adalah keterangan para ahli di persidangan. Ahli keuangan negara dan ahli ekonomi forensik menyimpulkan hal yang berlawanan dengan laporan BPK.
Dalam perhitungan ahli, penyewaan OTM justru menghasilkan keuntungan sekitar USD 524 juta selama 10 tahun. Angka tersebut sudah dikurangi biaya operasional.
Fakta ini menjadi titik balik. Klaim kerugian negara mulai kehilangan fondasi.
Patra M. Zen kemudian menambahkan dimensi lain. Ia merujuk pada kajian Surveyor Indonesia serta kesaksian Alfian Nasution, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023.
Jika dihitung sejak 2021 hingga 2025, efisiensi operasional yang dinikmati Pertamina disebut mencapai Rp 8,7 triliun.
Dengan demikian, total manfaat ekonomi dari penyewaan OTM melampaui Rp 17 triliun. Angka ini berasal dari keuntungan USD 524 juta ditambah efisiensi operasional triliunan rupiah.
Di titik ini, klaim kerugian negara Rp 2,9 triliun menjadi tanda tanya besar.
Jika keuntungan belasan triliun telah diperoleh, di mana letak kerugiannya?
Jika biaya sewa selama 10 tahun dikurangkan sekalipun, posisi Pertamina tetap surplus.
Pertanyaan itu kini menggantung di ruang sidang. Antara laporan audit dan fakta operasional. Antara tudingan dan kalkulasi nyata.
Sidang masih berjalan. Namun satu hal mulai terang. Narasi kerugian negara tidak lagi berdiri sendiri. Ia berhadapan langsung dengan angka, data, dan kesaksian ahli.
Dan dalam perkara ini, angka-angka itu justru berbicara berlawanan dengan dakwaan. (Herman Effendi/Lukman Hqeem)

