Beritakota.id, Jakarta – Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal bersama Bareskrim Polri terus mendalami dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal yang menggunakan modus penyalahgunaan visa tenaga kerja.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa penyelidikan saat ini difokuskan pada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan bersama imigrasi pada 18 April, terdapat delapan orang yang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (30/4/2026).
Hasil penyelidikan awal mengungkap praktik ini telah berlangsung masif. Sedikitnya 127 kali pemberangkatan haji ilegal teridentifikasi sejak 2024.
Para pelaku diduga merekrut masyarakat Indonesia dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antrean panjang. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan visa tenaga kerja sebagai kedok administrasi.
Baca Juga: Penunjukan Plt Kepala Kemenhaj Brebes Disorot, Koordinasi Penyelenggaraan Haji Dipertanyakan
“Mereka menawarkan berangkat di tahun yang sama saat mendaftar. Padahal secara normal, antrean haji bisa memakan waktu bertahun-tahun,” jelas Irhamni.
Penyidik kini tengah menelusuri keterlibatan perusahaan atau badan usaha yang diduga menjadi fasilitator keberangkatan ilegal tersebut.
Bareskrim bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk memeriksa saksi serta mengejar pihak-pihak yang berperan dalam penyediaan visa dan manipulasi dokumen perjalanan.
“Kami akan mengejar semua pihak yang terlibat, baik agen, penyedia visa, maupun perusahaan yang memberangkatkan,” tegas Irhamni.
Delapan Orang Digagalkan Berangkat
Delapan orang yang diamankan diketahui masih berada di Indonesia setelah keberangkatannya digagalkan oleh petugas imigrasi.
Irhamni menegaskan, kasus ini berbeda dengan laporan tiga warga negara Indonesia yang sebelumnya dikabarkan diamankan di Arab Saudi.
“Delapan orang ini berada di Indonesia dan berhasil dicegah. Sementara terkait tiga orang di Arab Saudi masih dalam pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.
Jangan Tergiur Haji Instan
Satgas Haji mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran berangkat haji secara instan tanpa prosedur resmi.
Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko merugikan masyarakat secara finansial dan administratif.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terpancing dengan tawaran tersebut,” kata Irhamni.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat sekaligus sinyal bahwa aparat akan memperketat pengawasan terhadap praktik perjalanan ibadah ilegal. Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik haji ilegal tersebut.

