Beritakota.id, Brebes – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Brebes menuai sorotan. Ketua Landep Brebes, Dedy Rohman, menilai tata kelola pemberangkatan calon jamaah haji 2026 terjadi tumpang tindih dan koordinasi antarlembaga masih lemah.

“Dari tata kelola pemberangkatan hingga mekanisme penunjukan Plt Kepala patut dipertanyakan. Terbukti koordinasi dan komunikasi antara instansi vertikal penyelenggara haji dengan Pemerintah Kabupaten Brebes lemah,” ujar Dedy saat dikonfirmasi, Minggu, (26/4/ 2026).

Menurut dia, tumpang tindih jadwal pemberangkatan rombongan calon jamaah haji menimbulkan keresahan di kalangan keluarga. Sejumlah keluarga jamaah, kata dia, harus menunggu lebih dari tiga jam saat proses pemberangkatan di Islamic Centre.

“Padahal tahun-tahun sebelumnya tidak seperti ini dan berjalan lancar. Lemahnya koordinasi membuat tata kelolanya terkesan semrawut,” kata Dedy.

Selain persoalan teknis pemberangkatan, Dedy juga menyoroti latar belakang dan klasifikasi jabatan Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Brebes. Ia mempertanyakan kesesuaian kepangkatan pejabat yang ditunjuk.

“Pertanyaannya, bagaimana kepangkatannya? Jika memang sudah memenuhi syarat, mengapa masih berstatus Plt? Jika tidak memenuhi syarat dan dipaksakan, ini berpotensi nonprosedural,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Brebes, Akhmad Nizam Baequni, menyatakan pengangkatannya telah melalui prosedur yang berlaku. Ia mengatakan telah berstatus Aparatur Sipil Negara sejak 2005 di lingkungan Kementerian Agama.

Menurut dia, selama bertugas, dirinya pernah menempati sejumlah posisi, termasuk di Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan manajemen haji. Ia menilai pengalaman tersebut menjadi bekal dalam menjalankan tugas saat ini.

Sebelum menjabat Plt Kepala Kantor, Nizam juga pernah menduduki jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha di instansi yang sama. Ia menegaskan seluruh proses pengangkatan telah melalui mekanisme di tingkat wilayah hingga pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pengangkatan saya telah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *