Beritakota.id, Jakarta — Polemik seputar potongan video ceramah Jusuf Kalla kian memanas. Aliansi lebih dari 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam resmi melaporkan tiga figur publik, yakni Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri, Senin (4/5/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan dan provokasi melalui konten media sosial yang menampilkan potongan video ceramah Jusuf Kalla. Perwakilan pelapor menyebut, video yang beredar dinilai tidak utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Potongan video itu memicu reaksi emosional lintas kelompok umat beragama karena tidak menampilkan konteks secara menyeluruh,” ujar salah satu perwakilan aliansi dalam konferensi persnya di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2026).
Diketahui, ceramah lengkap Jusuf Kalla disampaikan di lingkungan Universitas Gadjah Mada dengan durasi lebih dari satu jam. Dalam kesempatan tersebut, JK menekankan pentingnya perdamaian antarumat beragama serta meluruskan pemahaman terkait isu kekerasan yang kerap disalahartikan.
Baca Juga: Jusuf Kalla Minta Masyarakat Tak Perlu Khawatir Terkait Tarif Impor Trump
Dalam laporan ke kepolisian, pelapor menyertakan dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Selain itu, turut disertakan Pasal 156 dan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai ujaran kebencian dan penghasutan.
Sebelumnya, tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai penyebaran potongan video tersebut bersifat tendensius. Ia menyebut penggalan ceramah berdurasi singkat itu telah dipelintir dari konteks aslinya sehingga menimbulkan polemik luas di masyarakat.
Baca Juga: Moderasi Beragama Kunci Melawan Arus Intoleran
Di sisi lain, polemik ini juga memunculkan laporan berbeda. Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia bersama sejumlah organisasi lain sebelumnya melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya, menyusul beredarnya potongan video yang dianggap kontroversial.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih mempelajari seluruh laporan yang masuk dari berbagai pihak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi memperkeruh hubungan antarumat beragama jika tidak disikapi secara bijak dan berdasarkan fakta yang utuh.
Bahaya Potongan Video Tanpa Konteks di Media Sosial
Potongan video berdurasi singkat kerap memicu perdebatan di ruang digital karena tidak selalu menampilkan keseluruhan isi pernyataan atau pembicaraan. Tanpa konteks yang utuh, publik berisiko membentuk persepsi yang berbeda dari maksud asli narasumber sehingga memunculkan kesalahpahaman dan polemik yang lebih luas.
Pentingnya Verifikasi Informasi Sebelum Membagikan Konten
Masyarakat diimbau untuk memeriksa sumber dan konteks sebuah informasi sebelum menyebarkannya di media sosial. Langkah sederhana seperti menonton video secara lengkap atau mencari sumber resmi dapat membantu mengurangi penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan salah tafsir dan memicu perdebatan di tengah masyarakat.

