Beritakota.id, Jakarta – PT Malahayati Nusantara Raya melalui kuasa hukumnya mengambil langkah proaktif dengan menjalin komunikasi langsung bersama Satgas PASTI OJK dalam pertemuan di Gedung Wisma Mulia 2, Senin (4/5/2026).
Pertemuan ini menjadi sinyal positif di tengah dinamika yang dihadapi perusahaan, sekaligus membuka ruang dialog konstruktif guna mencari solusi terbaik secara profesional.
Kuasa hukum PT Malahayati yang diwakili oleh Kantor Hukum Johanes Aritonang & Partners diterima oleh perwakilan Satgas PASTI OJK, Aditya. Diskusi berlangsung terbuka dan komunikatif, dengan kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara proporsional.
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati akan dilakukan audiensi lanjutan atas permintaan Satgas PASTI OJK. Agenda ini bertujuan untuk memperdalam klarifikasi serta menyelaraskan pemahaman terhadap sejumlah aspek yang menjadi perhatian regulator.
Satgas PASTI OJK dan Tugas Pengawasan
Satgas PASTI merupakan satuan tugas yang dibentuk untuk menangani aktivitas keuangan ilegal dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk investasi maupun usaha yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PASTI berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk melakukan pengawasan, edukasi, serta penindakan terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Baca juga: Malahayati Nusantara Raya Klarifikasi ke Satgas PASTI OJK, Polemik Penghentian Operasional Mencuat
Dampak Penghentian Operasional terhadap Mitra dan Pelaku UMKM
Polemik yang terjadi tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga berimbas kepada para mitra yang selama ini terlibat dalam ekosistem bisnis PT Malahayati Nusantara Raya. Sejumlah program kemitraan dan aktivitas promosi disebut mengalami gangguan setelah adanya pembatasan akses pada beberapa platform digital. Kondisi ini turut menjadi perhatian karena menyangkut keberlangsungan usaha para pelaku UMKM yang terhubung dengan program perusahaan.
Perwakilan kuasa hukum PT Malahayati Nusantara Raya menyampaikan bahwa pihaknya menyesalkan adanya surat dari Satgas PASTI OJK yang berdampak pada aktivitas perusahaan, termasuk terganggunya sejumlah akun media sosial hingga program kemitraan UMKM yang diblokir oleh Komdigi.
“Hal ini tentu menjadi perhatian kami karena berdampak luas, tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga mitra dan pelaku UMKM yang terlibat,” ujar perwakilan kuasa hukum.
Meski menghadapi tantangan tersebut, PT Malahayati Nusantara Raya tetap optimistis bahwa proses klarifikasi ini akan menghasilkan solusi yang adil dan transparan. Dengan terjalinnya komunikasi yang baik bersama Satgas PASTI OJK, perusahaan berharap operasional bisnis dapat segera kembali normal serta terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. (***)

