Beritakota.id, Jakarta — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti penggunaan visual bayi pada kemasan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di kalangan konsumen. Praktik pemasaran yang memanfaatkan citra anak atau bayi dianggap perlu mendapat perhatian serius dari perspektif perlindungan konsumen.

Ketua BPKN Mufti Mubarok menyampaikan bahwa penggunaan gambar bayi pada kemasan produk dapat memunculkan interpretasi tertentu di benak masyarakat, khususnya orang tua. Visual tersebut berpotensi membangun persepsi bahwa produk air minum tersebut secara khusus aman atau direkomendasikan untuk bayi, meskipun klaim tersebut belum tentu tercantum secara jelas dalam informasi produk.

“Dalam perspektif perlindungan konsumen, kemasan merupakan bagian dari komunikasi produsen kepada masyarakat. Jika penggunaan visual tertentu menimbulkan persepsi yang berbeda dari fakta produk, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori informasi yang menyesatkan,” ujar Mufti kepada Beritakota.id, Rabu (6//5/2026).

Baca Juga: Viral Visual Balita di Kemasan Aqua, Ini Klarifikasi Resmi dan Fakta Sebenarnya

Menurut Mufti, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa. Oleh karena itu, penggunaan simbol, gambar, atau ilustrasi pada kemasan tidak boleh menciptakan kesan yang dapat menimbulkan pemahaman yang salah bagi konsumen.

BPKN menilai bahwa praktik pemasaran yang menggunakan citra anak seringkali dimaksudkan untuk membangun asosiasi emosional dengan konsumen. Strategi tersebut secara umum digunakan dalam industri pemasaran untuk meningkatkan kepercayaan terhadap suatu produk. Namun, jika tidak diiringi dengan informasi yang transparan dan akurat, pendekatan tersebut dapat menimbulkan potensi mispersepsi mengenai keamanan, kualitas, atau tujuan penggunaan produk.

“Citra bayi atau anak memiliki daya sugesti yang kuat. Banyak konsumen kemudian mengaitkannya dengan standar keamanan yang lebih tinggi atau kualitas yang dianggap lebih baik. Di sinilah pentingnya kehati-hatian produsen agar pesan yang disampaikan tidak menimbulkan kesan yang keliru,” jelas Mufti Mubarok Ketua BPKN RI.

Baca Juga: 3 Kampus Teliti Dampak Kental Manis pada Kesehatan Balita

Lebih lanjut, Mufti menyatakan akan mempelajari lebih jauh praktik penggunaan visual bayi pada kemasan AMDK tersebut. Evaluasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen, regulasi labeling produk, serta prinsip pemasaran yang bertanggung jawab.

Apabila ditemukan indikasi bahwa kemasan atau strategi pemasaran tersebut berpotensi menyesatkan konsumen, BPKN dapat memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan evaluasi kebijakan maupun pengawasan lebih lanjut.

“BPKN memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki regulasi atau praktik usaha yang berpotensi merugikan konsumen. Jika diperlukan, kami juga dapat mendorong evaluasi aturan labeling dan komunikasi pemasaran agar lebih melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Mufti.

Selain itu, BPKN juga mengingatkan pelaku usaha agar memastikan bahwa seluruh elemen kemasan, termasuk gambar, simbol, maupun klaim, selaras dengan informasi produk yang sebenarnya. Transparansi dinilai menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat.

Di sisi lain, BPKN mengimbau masyarakat agar tetap kritis dalam membaca informasi produk. Konsumen diharapkan tidak hanya melihat desain kemasan, tetapi juga memperhatikan label, komposisi, serta keterangan penggunaan yang tercantum pada produk.

Dengan meningkatnya kesadaran konsumen dan pengawasan dari lembaga terkait, BPKN berharap praktik pemasaran di Indonesia dapat semakin mengedepankan prinsip kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab terhadap perlindungan konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *