Beritakota.id, Jakarta – Indonesian Audit Watch (IAW) resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik monopoli dalam proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Laporan tersebut disampaikan di Jakarta, Rabu (6/5/2026), di tengah bergulirnya proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang turut menyeret nama mantan Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat di balik proyek tersebut.

“Dari fakta-fakta persidangan yang kami cermati, tanpa disadari ada dugaan persaingan usaha tidak sehat di balik kasus Chromebook ini, yakni antara Microsoft dan Google,” ujar Iskandar usai menyerahkan laporan ke KPPU.

Menurutnya, momentum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seharusnya dimanfaatkan KPPU untuk mendalami dugaan praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

Ia menyebut dalam persidangan terungkap adanya upaya penghentian proses pengadaan Chromebook yang dilakukan pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim di Kemendikbudristek.

“Fakta persidangan menyebut Microsoft menggunakan jalur dan jaringan serta institusi Sekretariat Kabinet untuk menghentikan proses pengadaan Chromebook saat dilakukan Kementerian Pendidikan pada era Nadiem Makarim,” katanya.

Iskandar menegaskan KPPU tidak boleh mengabaikan persoalan tersebut. Ia bahkan menyebut keberadaan lembaga itu akan dipertanyakan apabila tidak merespons laporan yang telah disampaikan.

Selain itu, ia berharap seluruh pihak, termasuk Microsoft, bersikap terbuka dalam memberikan informasi kepada KPPU agar proses penanganan perkara menjadi lebih objektif dan fokus.

“Ini sebenarnya adalah persaingan antara dua raksasa teknologi dunia, Microsoft versus Google,” ujarnya.

Baca juga: IAW Soroti Aliran Dana Nasabah ke Sektor Tambang dan Sawit, Transparansi Bank BUMN Dipertanyakan

Saat ditanya mengenai bentuk persaingan usaha tidak sehat yang dimaksud, Iskandar menjelaskan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan harga produk.

“Termasuk kualitas, volume, hingga sistem penguncian yang dilakukan kelompok Google dan korporasi afiliasinya, baik melalui joint operation maupun mekanisme lainnya,” jelasnya.

IAW berharap KPPU dapat mengungkap fakta persaingan bisnis teknologi di balik proyek pengadaan Chromebook, terpisah dari perkara dugaan korupsi yang kini diproses di pengadilan.

Menurut Iskandar, pihaknya telah menyiapkan kajian pasal demi pasal beserta sejumlah bukti terkait pengadaan Chromebook untuk mendukung laporan tersebut.

“Kalau ada pihak yang membantah, KPPU bisa meminta data langsung dari proses persidangan Tipikor, mulai dari tahap penyelidikan di Kejaksaan Agung hingga persidangan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Iskandar juga mengingatkan publik agar tidak membela pihak yang tengah menjalani proses hukum kasus korupsi.

“Tolong jangan membela koruptor yang sedang disidang. Siapa pun dia, harus berpihak kepada rakyat dan uang rakyat. Terlepas dari jasa atau rekam jejak masa lalu, hari ini statusnya adalah tersangka korupsi,” tegasnya.

Ia berharap KPPU dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara maksimal agar masyarakat memahami bahwa kasus Chromebook bukan hanya persoalan korupsi, tetapi juga dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor teknologi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *