Beritakota.id, Jakarta – Layanan SIM Keliling kembali hadir pada Rabu (13/5/2026) untuk membantu masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas. Program ini menjadi solusi praktis bagi warga dengan mobilitas tinggi yang ingin mengurus administrasi kendaraan secara cepat dan efisien.

Di wilayah Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling disediakan di lima titik strategis yang tersebar di Jakarta.

Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. Warga Jakarta Barat dapat mengakses layanan di LTC Glodok.

Sementara itu, warga Jakarta Selatan dapat mendatangi Kampus Trilogi Kalibata. Untuk Jakarta Utara, layanan tersedia di Mall Artha Gading, sedangkan Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 11 Mei 2026: Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Masyarakat diwajibkan membawa:

KTP asli dan fotokopi
SIM asli beserta salinan
Surat keterangan sehat
Bukti tes psikologi

Selain Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di sejumlah kota penyangga dan daerah lainnya.

Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota tersedia di Mall Jambu Dua dan Lippo Plaza Keboen Raya.

Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Sementara itu, warga Bekasi dapat melakukan perpanjangan SIM di KFC Juanda Bekasi Timur dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling tersedia di Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta dan Pasar Modern Batununggal.

Baca Juga: BPKN RI Dukung Perpres Ojol 2026, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen

Kehadiran layanan tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat menghindari antrean panjang di kantor Satpas sekaligus mempercepat proses administrasi perpanjangan SIM.

Adapun biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan di lokasi pelayanan.

Masyarakat diimbau memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Sebab, SIM yang telah kedaluwarsa wajib diproses melalui mekanisme pembuatan SIM baru di Satpas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *