Beritakota.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Senin (11/5/2026). Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara lebih praktis tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebar di beberapa titik strategis di wilayah Jabodetabek dengan jam operasional menyesuaikan lokasi pelayanan.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026:
Lobby depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Nomor 25, Cakung, Jakarta Timur
Lobby Utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk Nomor 127, Taman Sari
Area parkir samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran
Lobby Selatan Mall Ciputra Jakarta, Jalan Letjen S Parman, Grogol Petamburan
Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 1, Sawah Besar
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan agar proses pelayanan berjalan lancar.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM asli yang masih aktif
Bukti cek kesehatan
Hasil tes psikologi
Petugas juga mengimbau masyarakat datang lebih awal guna menghindari antrean panjang di lokasi pelayanan.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru melalui kantor Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurus administrasi kendaraan secara lebih cepat, praktis, dan efisien sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas.

