Beritakota.id, Jakarta -Di tengah penurunan jumlah penumpang domestik dalam beberapa tahun terakhir, isu mengenai usia pesawat kembali menjadi perbincangan. Namun, pengamat aviasi, Alvin Lie menilai bahwa persepsi publik yang mengaitkan usia pesawat dengan tingkat keselamatan penerbangan tidak sepenuhnya tepat.
Dalam praktik industri penerbangan, faktor utama keselamatan justru ditentukan oleh standar perawatan, inspeksi berkala, serta kelaikudaraan pesawat, bukan semata usia operasionalnya.
Pengamat aviasi Alvin Lie menegaskan bahwa pesawat tidak dapat disamakan dengan kendaraan darat dalam melihat usia pakai. Menurutnya, pesawat yang telah beroperasi 10 hingga 30 tahun tetap dapat beroperasi dengan aman selama memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional.
“Pesawat dengan kendaraan lainnya tidak bisa disamakan. Pesawat yang dalam tanda kutip ‘tua’, baik usia 10, 20 ataupun 30 tahun, tetap bisa terjaga dengan tiga prinsip utama,” ujar Alvin Lie, Jumat (15/5/2026).
Alvin menjelaskan terdapat tiga prinsip utama yang menjadi fondasi keselamatan dalam industri penerbangan, yaitu perawatan berjenjang, filosofi safe life dan fail safe, serta prinsip kelaikudaraan atau airworthiness.
Perawatan pesawat dilakukan secara ketat melalui tahapan inspeksi berkala mulai dari A-Check hingga D-Check. Pada tahap D-Check, pesawat dibongkar hampir seluruhnya hingga menyisakan struktur utama untuk memastikan tidak ada kerusakan struktural, korosi, maupun gangguan sistem penting.
Selain itu, industri penerbangan juga menerapkan prinsip safe life, yakni penggantian komponen sebelum mencapai batas usia pakai. Sementara itu, prinsip fail safe memastikan struktur pesawat tetap aman meski terjadi kegagalan pada salah satu komponen karena beban dapat ditopang struktur lainnya.
“Selain itu, ada juga program khusus untuk pesawat tua. Jika jam terbang sudah tinggi, dilakukan inspeksi tambahan pada struktur, fatigue testing, dan pencegahan korosi yang lebih ketat,” tambahnya.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Picu Inflasi April 2026, BPS Beberkan Datanya
Menurut Alvin, aspek paling penting dalam dunia penerbangan adalah kelaikudaraan (airworthiness). Artinya, pesawat hanya dapat dioperasikan jika telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan memperoleh izin terbang dari regulator, tanpa bergantung pada usia kalender pesawat.
Di sisi lain, Alvin juga menyoroti penurunan jumlah penumpang penerbangan domestik Indonesia yang terjadi sejak 2018. Jumlah penumpang yang sebelumnya mencapai sekitar 102 juta per tahun kini turun menjadi sekitar 70 juta penumpang.
Penurunan ini dipengaruhi berbagai faktor, seperti perlambatan ekonomi domestik, tingginya harga tiket, serta terbatasnya persaingan di industri penerbangan nasional.
Ia menilai kebijakan pembatasan usia impor pesawat yang diterapkan sejak 2015–2016 juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi masuknya maskapai baru ke pasar domestik. Aturan tersebut sebelumnya membatasi usia impor pesawat maksimal 15 tahun, yang berdampak pada meningkatnya biaya sewa armada.
Pemerintah kemudian melonggarkan aturan melalui Keputusan Menteri Nomor 115 Tahun 2020 dengan menaikkan batas usia pesawat impor menjadi maksimal 20 tahun. Namun, menurut Alvin, kebijakan tersebut masih perlu dibuat lebih fleksibel untuk memperluas opsi armada bagi maskapai nasional.
“Keselamatan penerbangan tidak ditentukan oleh usia pesawat semata, tetapi oleh kualitas perawatan dan kepatuhan terhadap standar kelaikudaraan,” tegasnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa dalam industri penerbangan modern, keselamatan tidak ditentukan oleh usia pesawat, melainkan oleh disiplin perawatan, inspeksi teknis, serta pengawasan ketat sesuai standar internasional yang berlaku. (***)

