Beritakota.id, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Tim Pengawas Haji DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, kembali menyoroti praktik keberangkatan haji menggunakan visa nonresmi menjelang puncak musim haji 2026. Pernyataan tersebut disampaikan saat melakukan pemantauan di Bandara Internasional Soekarno–Hatta, Senin (18/5/2026).
Menurut Rieke, penguatan sistem keimigrasian menjadi langkah mendesak guna mencegah praktik haji ilegal yang masih ditemukan dalam beberapa tahun terakhir. Ia menilai penggunaan visa umrah untuk berhaji bukan persoalan sederhana karena berkaitan dengan lemahnya pengawasan lintas lembaga dan celah dalam tata kelola keimigrasian.
“Kasus penggunaan visa nonhaji ini harus menjadi perhatian serius bersama. Pengawasan keimigrasian harus diperkuat agar tidak ada lagi warga negara yang berangkat melalui jalur yang tidak sesuai aturan,” ujar Rieke.
Ia menegaskan DPR RI memiliki fungsi pengawasan agar seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan, meski bukan sebagai pihak eksekutor. Karena itu, koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama Direktorat Jenderal Imigrasi, dinilai penting selama proses pengawasan pelaksanaan haji di Arab Saudi.
Rieke juga mendorong pemerintah segera mempercepat pengesahan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap mobilitas warga negara Indonesia ke luar negeri, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Baca juga: RUU Koperasi Dinilai Layak Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional
“Perpres Tata Kelola Keimigrasian harus segera dipercepat agar pengawasan terhadap mobilitas WNI, termasuk jemaah haji dan umrah, memiliki payung hukum yang lebih kuat,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga menyangkut perlindungan warga negara Indonesia dari potensi tindak pidana perdagangan orang. Dalam sejumlah kasus, modus keberangkatan ke luar negeri kerap memanfaatkan visa umrah maupun visa wisata.
“Penguatan tata kelola keimigrasian menjadi penting bukan hanya untuk haji, tetapi juga perlindungan WNI di luar negeri,” lanjutnya.
Tim Pengawas Haji DPR RI berharap regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat pengawasan di pintu keberangkatan sekaligus mempersempit ruang gerak praktik perjalanan ilegal. Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, pelaksanaan ibadah haji diharapkan berlangsung lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia maupun Arab Saudi. (***)

