Beritakota.id, Jakarta – Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) kembali menegaskan urgensi pembaruan regulasi koperasi melalui penyelenggaraan Simposium Koperasi Indonesia II yang digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (17/12). Forum ini menjadi ruang strategis bagi pelaku koperasi, akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan untuk mengkaji secara kritis perubahan keempat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang telah disetujui DPR RI dan akan segera dibahas bersama pemerintah.

Simposium yang diselenggarakan Forkom KBI bersama Peluang Media Group ini diarahkan untuk memastikan regulasi baru benar-benar mampu menjawab tantangan koperasi di tengah dinamika ekonomi nasional, perubahan struktur usaha, serta percepatan transformasi digital.

Dalam forum tersebut ditegaskan kembali bahwa koperasi memiliki posisi fundamental dalam sistem perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Koperasi dipandang bukan sekadar badan usaha, melainkan wujud nyata demokrasi ekonomi yang dirancang untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Baca juga: Komdigi Tetapkan Registrasi SIM Card Berbasis Face Recognition Mulai 2026

“Sejak awal, para pendiri bangsa telah menegaskan bahwa demokrasi ekonomi Indonesia bertumpu pada koperasi. Koperasi adalah sebuah sistem, bukan sekadar entitas bisnis, yang berfungsi memperbaiki kehidupan rakyat melalui produksi, distribusi, dan industrialisasi,” mengemuka dalam diskusi simposium.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai perubahan RUU Perkoperasian telah mencapai titik yang sangat mendasar. Ia menyebut sekitar 70 persen substansi undang-undang mengalami perubahan, sehingga sudah selayaknya diarahkan menjadi undang-undang baru.

“Perubahan dalam RUU ini sudah sangat signifikan. Karena itu, wajar jika kita dorong menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional, bukan sekadar revisi,” ujar Rieke.

Rieke juga menyoroti sejumlah isu krusial yang masih menjadi perhatian pelaku koperasi, khususnya rencana pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi (OPK). Menurutnya, skema pengawasan tersebut berpotensi mengurangi peran strategis Kementerian Koperasi.

“Jika badan hukum di Kemenkumham, akta di notaris, dan pengawasan di lembaga lain, lalu peran Kementerian Koperasi menjadi apa? Ini dinilai tidak adil oleh pelaku koperasi dan perlu ditinjau ulang,” tegasnya.

Selain isu pengawasan, persoalan keanggotaan koperasi serta kesetaraan level playing field dengan pelaku usaha lain juga menjadi sorotan. Koperasi diharapkan tetap menjaga kekhasannya sebagai badan usaha berbasis anggota, namun memperoleh perlakuan yang adil dalam ekosistem ekonomi nasional.

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa pemerintah mengusulkan agar RUU Perkoperasian tidak lagi berbentuk revisi, melainkan menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional yang baru.

“Ini akan kita ajukan sebagai Undang-Undang baru terkait Sistem Perkoperasian Nasional,” kata Ferry dalam Simposium II Koperasi Indonesia.

Menurut Ferry, regulasi baru tersebut penting untuk memayungi seluruh kluster koperasi secara lintas kementerian, daerah, hingga desa, termasuk pengaturan khusus mengenai program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditargetkan mencapai 80.000 unit.

Ia juga menyoroti keterbatasan kewenangan Kementerian Koperasi di daerah yang selama ini lebih bersifat koordinatif.

“Kami mengusulkan agar Kementerian Koperasi memiliki ‘kaki’ sampai ke bawah sebagai garis komando. Dengan begitu, kebijakan tidak hanya berhenti di pusat, tetapi benar-benar berjalan efektif di lapangan,” jelasnya.

Ketua Forkom KBI, Irsyad Muchtar, menyatakan masukan terhadap RUU Koperasi bersifat sangat substansial mengingat sekitar 70 persen isinya berubah dari undang-undang sebelumnya. Menurutnya, hal tersebut semakin menguatkan alasan agar regulasi ini ditetapkan sebagai Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional yang baru.

Ia secara khusus menyoroti rencana pembentukan OPK yang berada langsung di bawah Presiden, karena dinilai berpotensi menggerus fungsi Kementerian Koperasi.

“Fungsi pengawasan sejatinya sudah melekat pada Kementerian Koperasi. Jika kewenangan itu dialihkan, lalu apa peran strategis Kementerian Koperasi ke depan?” ujar Irsyad.

Baca juga: Koperasi InKUD Raih Investasi USD 30 Juta Jalin Kemitraan Strategis dengan Perusahaan Migas

Selain itu, Irsyad menekankan pentingnya perlakuan setara bagi koperasi dalam sistem ekonomi nasional.

“Koperasi harus mendapatkan level playing field yang sama dengan pelaku usaha lainnya agar benar-benar dapat menjadi sokoguru perekonomian nasional,” katanya.

Simposium ini dilaksanakan dengan pendekatan Focus Group Discussion (FGD) yang dipadukan dengan sharing session untuk menggali akar persoalan sekaligus menghimpun pengalaman langsung dari pelaku koperasi. Sejumlah narasumber nasional turut hadir, antara lain Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Henra Saragih, Guru Besar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Ibnu Sina Chandranegara, serta praktisi koperasi dari berbagai sektor.

Forkom KBI berharap Simposium Koperasi Indonesia II menghasilkan evaluasi komprehensif dan rekomendasi konkret bagi DPR RI dan pemerintah, khususnya dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian yang dijadwalkan mulai dibahas pada Januari 2026.

Dengan regulasi yang tepat dan berpihak pada jati diri koperasi, koperasi diharapkan mampu kembali memainkan perannya sebagai sokoguru perekonomian nasional sekaligus pilar utama demokrasi ekonomi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *