Beritakota.id, Depok — Posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik dinilai menjadikan Indonesia sebagai sasaran berbagai kepentingan asing, termasuk praktik spionase yang kini berkembang semakin kompleks melalui ruang digital dan aktivitas siber.

Dosen Senior Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa praktik spionase merupakan ancaman nyata yang telah berlangsung sejak lama dalam relasi antarnegara.

“Dalam praktiknya, tidak semua kasus spionase diungkap atau dicatat. Kalau isunya sensitif atau terkait negara sahabat, kadang tidak diungkap,” kata Edy Prasetyono.

Menurut Edy, hampir seluruh negara memiliki instrumen keamanan nasional untuk melindungi informasi strategis dari ancaman pencurian data dan operasi intelijen asing. Karena itu, Indonesia dinilai perlu memperkuat regulasi serta sistem perlindungan informasi strategis agar mampu menghadapi ancaman pencurian data lintas negara.

Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI itu menyebut praktik spionase dapat dilakukan baik oleh negara mitra maupun pihak yang memiliki kepentingan berbeda. Dampaknya dinilai serius karena dapat melemahkan kemampuan pertahanan negara hingga mengganggu infrastruktur strategis nasional.

Baca juga: Prabowo Terbang ke Moskow, Siap Bertemu Putin Bahas Energi di Tengah Gejolak Global

“Kalau suatu negara sedang mengembangkan teknologi baru, misalnya soal energi, rugi atau tidak kalau dicuri lewat spionase? Negara sasaran spionase selalu dirugikan. Spionase pasti mengancam negara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional FISIP UI, Ali Abdullah Wibisono, mengatakan praktik spionase asing merupakan aktivitas lama yang terus berkembang mengikuti perubahan teknologi.

“Kegiatan ini empirik, ada dalam keseharian,” kata Ali.

Ali mencontohkan kasus pendakwaan Harry Lu Jianwang di Amerika Serikat pada Mei 2026 serta pengungkapan Badan Keamanan Dalam Negeri Polandia terkait perekrutan warga biasa sebagai “agen sekali pakai” untuk kepentingan asing.

Ia juga mengingatkan bahwa ancaman spionase modern kini banyak berlangsung melalui dunia siber. Pada 2025, tercatat sekitar 39 juta ancaman Advanced Persistent Threat (APT) menyasar jaringan digital Indonesia.

Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan data pribadi dan keamanan digital karena praktik spionase modern kerap berlangsung melalui platform digital yang digunakan sehari-hari. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *